DaerahSUMUT

Bupati Zahir Sampaikan 2 Ranperda dan LKPJ Bupati Batubara

BeritaNasional.ID, Batubara Sumut – DPRD Kabupaten Batubara laksanakan Rapat Paripurna Penyampaian 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Nota Laporan Keterangan dan Pertanggung Jawaban (LKPJ ) Bupati Tahun 2021.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Batubara, M. Safi’i, SH, diikuti Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Asisten I, Asisten II, Asisten III Pemerintah Kabupaten Batubara serta perwakilan masing-masing OPD, Senin (11/04/2022).

Adapun 2 Ranperda yang disampaikan perubaadalah atas Perda No. 6 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan perubahan Perda Kabupaten Batubara No. 8 Tahun 2017, tentang Desa dan Nota LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021.

Bupati Batubara Ir. Zahir, M. Ap menyampaikan, bahwa Perda Kabupaten Batubara Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan perhubungan ini perlu dilakukan perubahan untuk menindaklanjuti Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran.

Selanjutnya Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 8 Tahun 2017, tentang desa, perlu dilakukan perubahan untuk menindaklanjuti Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Sementara LKPJ Bupati Batubara tahun 2021, merupakan implementasi dari ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sesuai pasal 69 ayat (1) yaitu Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggung jawaban, ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Serta implementasi dari peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Penyampaian evaluasi kinerja Kepala Daerah melalui LKPJ Bupati Batubara merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Batubara dalam meningkatkan pelayanan aparatur Pemerintah atas pelayanan publik. (FTR-BB/01)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button