DaerahHukum & Kriminal

Cacat Materil dan Formil, Proses Seleksi Sekda Malaka Diminta Batal Demi Hukum

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Proses Seleksi Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Malaka yang digelar di Betun ibu Kota Kabupaten Malaka  belum lama ini  dinilai cacat  formil dan cacat materil,   sehingga diminta harus batal demi hukum.

Permintaan tersebut disampaikan Pengacara Muda Malaka, Eduardus Nahak, SH, MH kepada wartawan, pada Sabtu ( 23/7-2022) terkait proses Seleksi Sekda Malaka.

“Karena cacat, mama Mendagri melalui Gubernur NTT harus  mengelar seleksi baru untuk merekrut calon Sekda yang kompeten dan tidak bermasalah supaya  bertugas sebagai Sekda Definitif di Kabupaten Malaka,” tandasnya.

Menurutnya, alasan perlunya pembatalan proses seleksi Sekda Malaka terkait adanya temuan masalah terkait sejumlah calon Sekda Malaka.

“Remigius Leki, Yosefina Bete Manek, Vinsen Babu secara administratif cacat, karena ketiganya masih menjalankan hukuman dan belum selesai  sesuai rekomendasi KASN. Karena sesuai Laporan Bawaslu Malaka, mereka terlibat politik praktis Pilkada 2020,” bebernya.

Sementara itu, lanjut nya, calon lain Haiti Ferdinand Un Muti tersandung masalah adanya temuan BPK dan Inspektorat  terkait keuangan saat menjabat Kabag Umum Setda Malaka bersama stafnya.

“Sedangkan Petrus Seran Tahu juga Cacat karena  diberhentikan Gubernur NTT  dari Kadis Perbatasan Provinsi dan  belum mengikuti PIM 2.  Dalam pengumuman  seleksi itu mengatakan diutamakan PIM 2.  Itu artinya kalau sudah ada calon yang PIM 2 berarti yang belum Pim 2  tidak boleh. Kalau dari semua calon tidak ada yang pim 2 baru  mereka yang pim 3 boleh daftar,” jelasnya.

Ia juga menyarankan, bila mau dilkaukan diseleksi ulang, make sebaiknya Ketua Pansel dari Pemda Provinsi NTT obyektif dan secara struktural ada atasan dan bawahan. “Untuk Plt Sekda, Bupati Malaka dapat mengusulkan atau berkoordinasi dengan Gubernur NTT,” imbuhnya.

Permintaan yang sama datang Dari Pengacara Muda, Primus Seran Taek, SH , MH. Ia meminta Mendagri, Tito Karnavian membatalkan proses seleksi Sekda Malaka yang sementara berjalan, karena rata-rata para calon Sekda Malaka belum memiliki pengalaman mumpuni.

“Secara material rata-rata pejabat kita yang mengikuti seleksi ini baru menduduki dan memimpin  satu   Kepala Perangkat Daerah, sehingga saat terpilih menjadi Sekda, saat koordinasi akan ada hambatan (stagnasi),” tegasnya.

Menurutnya, idealnya seorang Sekda harus memiliki  Pengalaman dibidang anggaran dan perencanaan supaya saat melakukan pembahasan anggaran, bisa menguasai bidang itu dan produk APBD Kabupaten Malaka berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Jadi, dari persyaratan administrasi dan  material, sejatinya  harus  dibatalkan dan diproses ulang. Gubernur  harus ambil alih untuk proses ulang. Untuk melancarkan kegiatan di Malaka, Gubernur bisa mengangkat Plt. Sekda untuk mengisi kekosongan yang ada,” ujarnya.

Ketua Tim Pansel Sekda Malaka, Yap Prihatin yang dikonfirmasi anggota tim media ini pada Sabtu malam (23/07) menegaskan, bahwa proses seleksi Sekda Malaka sudah sesuai ketentuan.

“Kita sudah cek semua  persyaratannya dan lengkap. Dalam bekerja  pansel dibantu sekretariat  untuk cek administrasinya. Soal  persyaratan  PIM 2, silahkan baca lagi pengumumannya: DIUTAMAKAN. Itu berarti  Pim 3 boleh daftar,” ujarnya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button