Calon dari KAHMI Menguat, Proses Pilrek UB Diwarnai Adanya Isu SAU ilegal
BeritaNasional.ID, Malang – Tahapan pemilihan Rektor Universitas Brawijaya terus bergulir hingga terpilihnya rektor definitif pada Mei 2022. Sejumlah calon sudah terjaring dalam tahap awal. Sedikitnya terdapat 6 calon bakal rektor. Ke 6 calon kandidat bakal rektor periode 2022-2027 itu, diantaranya, Direktur Fakultas Vokasi Prof. Dr. Unti Ludagdo SE. M.Si, AK, Dekan Fakultas MIPA Prof. Dr. Widodo. S.Si. M.Si. Ph.D. Med, Sc , Dekan Fakultas Teknologi Pertanian Prof. Dr. Ir. Imam Santoso MP, Dekan Fakultas Teknik, Prof. Dr. Marjono. M.Phil, Prof Chandra Fajri Ananda, SE, M.Sc, Ph.D, Staf Khusus Menkeu dan mantan Dekan Ekonomi dan Bisnis, dan Drs. Andi Fefta, Ph.D. Sudah terjaring 3 nama calon kuat sebagai Rektor Universitas Brawijaya yakni Prof. Dr. Ir. Imam Santoso, MP, Prof. Candra Fajri Ananda SE, M.Si, AK, Ph.D dan Prof. Dr. Marjono, M. Phil. Calon kuat tersebut bakal menjadi Rektor UB menggantikan Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR, MS, yang masa jabatannya akan habis pada April 2022.
Selain muncul isu dan bayang-bayang terjadinya KKN, prosesi pemilihan rektor diwarnai isu yang kurang sedap di lingkungan civitas akademika UB, dimana adanya pemilihan Ketua Senat Akademik univeraitas (SAU) dan sekretaris yang ilegal. Pasalnya Ketua SAU Prof. Dr. Ir. Arifin, MS dan Sekretaris Senat Prof. Iwan Triyuwono, SE, AK, M.Ec, Ph.D, Universitas Brawijaya sudah habis masa jabatannya sejak 28 Februari 2021 sesuai Keputusan Rektor UB nomor 2332 tahun 2017. Seharusnya dilakukan proses pemilihan kembali SAU dengan Peraturan Mendikbud dan Ristek Nomor 58 tahun 2018 tentang Statuta Universitas Brawijaya dan Peraturan Rektor UB nomor 47 tahun 2015 tentang Kedudukan dan Susunan Senat Universitas Brawijaya.
Namun, proses pemilihan Ketua SAU dan Sekretarisnya tidak dilakukan sesuai prosedur, dengan mengangkat kembali ketua SAU dan sekretaris SAU yang lama. Hal itu mengindikasikan untuk memuluskan calon rektor tertentu dalam pemilihan rektor 2022-2027 juga kelompok tertentu. Bahkan adanya indikasi pemilihan Majelis Wali Amanah (MWA) UB yang tidak dilakukan secara semestinya juga disinyalir untuk memuluskan calon tertentu untuk melanggengkan kekuasaan kelompok tertentu di Universitas Brawijaya. Prof. Dr. Ir Imam Santoso, MP, yang berasal dari KAHMI disinyalir akan menjadi calon kuat Rektor Universitas Brawijaya periode 2022-2027, menggantikan Prof. Dr. Ir. Nauhfil Hanani AR, MS. Sedangkan Prof. Dr. Marjono, M.Phil, yang berasal dari GMNI lulusan UGM juga menjadi calon kedua, disusul Prof. Chandra Fajri Ananda, SE, M.Si, AK, Ph.D dari unsur netral atau pelangi.
Seperti diberitakan sejumlah media, praktek KKN Universitas Brawijaya terjadi antara lain, dalam rekruitment dosen, staf dan pegawai Universitas Brawijaya. Bahkan KKN juga terjadi dalam pengangkatan dan penetapan pejabat di lingkungan kampus. Sebagai lembaga pendidikan yang menciptakan para intelektual dan akademisi yang demokratis seharusnya tidak terjadi hal itu. Berbagai kalangan mulai pejabat di Universitas Brawijaya sampai staf dan pegawai menyayangkan peristiwa tersebut. Apalagi KKN tersebut dilakukan hanya untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu.
Untuk itu, dalam pemilihan rektor periode 2022-2026 peristiwa KKN di lingkungan Universitas Brawijaya tidak terulang dan terjadi lagi. Bagaimanapun Universitas Brawijaya sebagai institusi negara dan lembaga pendidikan tidak layak adanya kejadian korupsi, kolusi dan nepotisme. Peristiwa tersebut sangat menodai demokrasi di lembaga pendidikan.
Benarkah isu terjadinya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), pada prosesi pemilihan rektor UB pada periode 2022-2026. Juga isu yang kurang sedap di lingkungan civitas akademika UB, dimana adanya pemilihan Ketua Senat Akademik univeraitas (SAU) dan sekretaris yang ilegal. Terkait hal ini, wartawan Beritanasional.Id, berusaha mengkonfirmasi Ketua SAU Prof. Dr. Ir. Arifin, MS, melalui beberapa panggilan telepon dan WA tidak direspon. (Ady)