ACEH

Capaian MCP, Aceh Tamiang Masuk Zona Hijau

Beritanasional.id | Aceh Tamiang — Berdasarkan Monitoring Center For Prevention (MCP) Kabupaten Aceh Tamiang masuk dalam ‘Zona Hijau’ dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi.

Monitoring Center For Prevention (MCP), merupakan salah satu program KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi, melalui perbaikan tata kelola delapan bidang/area yang terangkum dalam MCP.

“Target awal kita untuk optimasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi, yakni dengan menargetkan pada zona biru dengan persentase 69,95 %. Alhamdulillah Aceh Tamiang masuk zona hijau hampir 76%,” ungkap Sekretaris Daerah, Drs. Asra, dalam rapat evaluasi terhadap MCP di aula Setdakab setempat, Selasa (11/1/2022).

Rapat evaluasi MCP itu sendiri dengan tujuan sebagai langkah pencegahan korupsi yang berintegritas antara KPK RI dengan Pemkab Aceh Tamiang.

Asra menyampaikan bahwa saat ini capaian MCP Aceh Tamiang berada di posisi kedelapan se-Aceh dengan persentase sebesar 75,91%.

Untuk itu Asra mengarahkan seluruh OPD terkait agar terus berkoordinasi, berkolaborasi, bersinergi, agar mencapai target MCP maksimal guna mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan serta aset daerah.

Sementara itu Asisten Administrasi Umum, Tri Kurnia yang juga menjabat sebagai Plt. Inspektur Daerah mengatakan, Aceh Tamiang masuk ke dalam peringkat terbaik se-Aceh, dan Aceh masuk ke kategori unggul rata-rata Nasional. Namun demikian Tri meminta supaya tidak segera berpuas diri.

“Kita jangan berpuas diri, sebab angka terus bergerak. Teruslah bergerak semaksimal mungkin sebab kemungkinan KPK akan melakukan indikator perubahan baru dalam proses penilaian MCP”, ungkap Tri.

Dilansir dari laman resmi KPK, Monitoring Center For Prevention (MCP), merupakan salah satu program KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi, melalui perbaikan tata kelola delapan bidang/area yang terangkum dalam MCP.

Adapun ke delapan bidang itu diantaranya yakni; Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan terpadu satu pintu, Kapabilitas APIP, selanjutnya Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa (untuk Kabupaten/Kota).

Pelaksanaan pencegahan korupsi terintegrasi melalui agenda Korsupgrah yang dikelola melalui skema Monitoring Center For Prevention (MCP) tersebut sangat bermanfaat mencegah tindak pidana korupsi sedini mungkin.[ERWAN]

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button