Daerah

Catat Tanggalnya! Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023/2024

BeritaNasional.ID, Sinjai – Liburan sekolah siswa Paud, TK, SD hingga SMA di Kabupaten Sinjai sudah berakhir. Salah satu hal yang bisa dipersiapkan oleh siswa untuk menghadapi tahun ajaran baru adalah mengetahui jadwal akademik Sekolah tingkat selanjutnya.

Terkait hal ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai saat ini sudah mulai membuka pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024. Berpedoman pada Peraturan Bupati nomor 7 tahun 2021 tentang pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dian Purnamasari, selaku Sekrertaris Disdik Sinjai mengatakan proses pendaftaran dimulai sejak tanggal 2 Mei dan akan berakhir pada tanggal 5 Juni 2023. Pendaftaran dilakukan dengan sistem online dan offline.

Selanjutnya Dian merinci mekanisme penerimaan PPDB, Untuk tingkat SD ada 3 jalur penerimaan yaitu melalui sistem zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua. Untuk tingkat SMP terdiri atas 4 jalur yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan jalur prestasi.

Tambahnya, kapasitas daya tampung masing-masing dari rombongan belajar (rombel) telah di atur. Untuk tingkat SD dibatasi 28 orang per kelas dan untuk sekolah SMP setiap kelas maksimal 32 orang.

“Aturan ini berlaku untuk semua sekolah negeri sedangkan untuk sekolah swasta yang berada dibawah naungan Disdik Sinjai yang kita atur itu hanya daya tampungnya saja sedangkan untuk jalur penerimaan itu tidak kita atur,” jelasnya saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jumat (5/5/2023)

Adanya aturan tersebut diharapkan mampu dipahami oleh semua kalangan orang tua siswa, bahwa tidak ada lagi yang menjadi pembeda antara sekolah yang satu dan yang lainnya. Apalagi, seluruh siswa baru dari tingkat SD dan SMP nantinya akan mendapatkan bantuan seragam gratis dan perlengkapan sekolah lainnya dari Pemkab Sinjai.

“Kita pastikan bahwa semua sekolah sudah dijamin kualitasnya. Jadi tidak ada lagi sekolah favorit, semua sekolah sama dan semoga orang tua siswa dapat memahami aturan ini,” Tegas Dian

Untuk diketahui, berkas administrasi yang harus dipersiapkan oleh peserta didik Baru yaitu ijazah asal sekolah, Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button