Daerah

Cegah Korupsi, LARM-GAK Bakal Melaporkan Empat Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lamongan

BeritaNasional.ID Surabaya – Demi tegaknya supremasi Hukum dan memerangi para Koruptor,  Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) akan melaporkan empat dugaan tindak pidana Korupsi yang terjadi di Kabupaten Lamongan.

Menurut Baihaki Akbar, S.E., S.H., Selaku Sekjen LARM-GAK, pihaknya akan melaporkan empat kasus dugaan tindak pidana Korupsi ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Polda Jawa Timu.  ‘Dari keempat kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang akan di laporkan oleh DPP LARM-GAK,  diantaranya dua  kasus baru dan dua kasus lama, untuk kasus lama yang diduga tidak ada tindak lanjut dari penegak hukum, maka dari itu kami akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan ke Polda Jawa timur”, jelas Baihaki Akbar

Baihaki Akbar,  pihaknya  sudah mengantongi bukti awal yang menurut mereka sudah bisa dijadikan bukti buat penegak hukum untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para terlapor nantinya, karena apa yang dilakukan oleh para terlapor adalah bentuk pelanggaran Hukum Tipikor, jelas Baihaki Akbar, S.E., S.H  melalui pesan Whatshaap yang diterima  wartawan media, Senin 26 Juli 2021.

Diperoleh informasi jiika LARM-GAK akan melaporkan kasus tersebut pada hari Rabu, 28 Juli 2021 mendatang.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button