Cipayung Meminta Kapolri Untuk mencopot Kapolda NTT Karena Gagal Menjalankan Equality Before The Law
BeritaNasional.ID-Kupang,- Aliansi Cipayung yang tergabung dalam GMKI, PMII, PMKRI, HMI dan juga DPD GMNI NTT mendatangi POLDA NTT untuk membuat laporan dugaan pelanggaran kasus kerumunan massa yang terjadi di pantai otan, desa otan kecamatan Semau, Kabupaten Kupang yang terjadi pada tanggal 27 Agustus 2021.
Tepat pukul 11.15 WITA rekan-rekan Cipayung mendatangi POLDA NTT untuk melaporkan Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT beserta pejabat daerah lainnya yang tidak menerapkan proses saat kegiatan di pantai Otan, Semau.
Setelah di mintai keterangan terkait kasus yang ingin di laporkan oleh Cipayung kota kupang, Kabid Humas POLDA NTT langsung bertemu dengan para pimpinan Ketua Cipayung untuk mendiskusikan terkait persolan yang sedang dilaporkan dan menegaskan bahwa laporan tersebut di Terima dan akan dipelajari sebelum mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTP) dan menyampaikan juga bahwa akan di berikan Surat Tanda Terima Dokumen sebagai bukti bahwa laporan tersebut telah di Terima oleh pihak Polda NTT.
Setelah kesepakatan tersebut diterima oleh kedua belah pihak antara Cipayung kota kupang dan Polda NTT dalam hal ini diwakili oleh Kabid Humas Polda NTT ternyata pasca pertemuan tidak diberikan Surat Tanda Terima Dokumen dan bukti-bukti yang dibawa saat melapor pun dikembalikan dengan alasan bahwa dugaan kasus kerumunan masa di pantai otan sema’u bukan merupakan kewenangan Polda NTT namun itu merupakan kewenangan Satgas COVID-19 NTT.
Saat keluar dari ruangan SPKT polda NTT, para pimpinan Cipayung Kota Kupang melakukan konferensi pers tepat di depan SPKT dan menyampaikan bahwa Kepolisian Daerah NTT telah gagal menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
Para Pimpinan Cipayung juga menilai KAPOLDA NTT telah melakukan pembiaran terhadap kasus kerumunan masa yang dilakukan oleh pejabat publik dan meminta KAPOLRI untuk mencopot KAPOLDA NTT dari jabatannya karena telah gagal menjalankan equality before the law.
Selanjutnya Cipayung Kota Kupang berencana akan mendatangi Polda NTT dengan cara menggelar aksi demonstrasi dengan masa yang lebih banyak demi menuntut dugaan kasus kerumunan masa di pulau Semau.
Hal ini disebabkan ditengah pemberlakuan PPKM dan angka Covid NTT semakin meningkat pemerintah dengan egoisnya berpesta pora diatas penderitaan rakyat dengan menggelar acara konser seakan-akan NTT sedang dalam kondisi baik-baik saja.
Hari ini Polda NTT telah menunjukkan sikap anti demokrasi karena telah menolak laporan dari masyarakat. Padahal dalam UU sudah jelas mengatakan bahwa Kepolisian wajib menerima laporan dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. (*)