CoreTax dan Kepercayaan Publik : Jantung Reformasi Pajak Digital

BeritaNasional.ID — Indonesia tengah menapaki babak penting dalam sejarah reformasi perpajakan. Melalui peluncuran CoreTax System, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya membangun sistem administrasi yang lebih efisien, terintegrasi, dan transparan. Langkah ini bukan sekadar modernisasi teknis, melainkan transformasi cara negara berinteraksi dengan warganya dalam hal kewajiban pajak. Namun di balik semangat digitalisasi tersebut, terdapat satu prasyarat yang kerap diabaikan : kepercayaan publik. Teknologi secanggih apa pun tidak akan berfungsi efektif tanpa keyakinan masyarakat terhadap niat baik, integritas, dan kemampuan pemerintah dalam mengelola sistem tersebut.
Dari Manual ke Digital : Lompatan yang Tidak Mudah
Bagi sebagian besar masyarakat, perpajakan masih identik dengan kerumitan. Berpindah ke sistem digital seperti CoreTax diharapkan dapat memangkas prosedur panjang dan mengurangi potensi kesalahan administratif. Namun kenyataannya, banyak wajib pajak masih enggan beralih karena faktor keraguan dan ketidakpahaman.
Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya: apakah data saya aman? apakah sistem ini benar-benar mudah digunakan? apakah pelayanan daring akan lebih cepat daripada datang ke kantor pajak? Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan bahwa transisi digital tidak hanya persoalan teknologi, tetapi juga soal rasa percaya dan kesiapan sosial.
Tantangan tersebut juga ditambah oleh rendahnya literasi digital di sejumlah kelompok masyarakat. Sebagian wajib pajak masih belum terbiasa mengisi formulir elektronik atau mengunggah dokumen daring. Bagi mereka, reformasi ini terasa seperti memindahkan beban, bukan mempermudah urusan. Di sinilah letak pekerjaan rumah terbesar pemerintah.
Kepercayaan, Bukan Sekadar Kepatuhan
Dalam konteks perpajakan digital, kepatuhan sukarela menjadi kunci keberhasilan. Tetapi kepatuhan tidak akan tumbuh dari paksaan atau ancaman sanksi. Ia harus berakar pada kepercayaan — bahwa sistem yang digunakan aman, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.
Kepercayaan publik tidak muncul dari slogan atau sosialisasi sepihak. Ia tumbuh dari transparansi komunikasi, layanan yang konsisten dan responsif, serta perlindungan data pribadi yang nyata. Ketika masyarakat melihat pemerintah benar-benar menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi mereka, rasa percaya itu akan tumbuh dengan sendirinya.
Dalam banyak kasus, justru bukan kemudahan sistem yang menjadi penentu adopsi teknologi, tetapi keyakinan terhadap lembaga yang mengelolanya. Jika publik merasa yakin pada institusi pemerintah, maka proses digitalisasi akan berjalan lebih cepat dan alami. Sebaliknya, jika muncul rasa curiga atau trauma atas pengalaman masa lalu, maka hambatan adopsi akan tetap tinggi.
Literasi Digital : Pondasi yang Tak Bisa Diabaikan
Kepercayaan tanpa kemampuan juga tak cukup. Literasi digital pajak harus menjadi agenda nasional. Bukan hanya pelatihan teknis tentang cara menggunakan sistem CoreTax, tetapi juga edukasi yang membangun pemahaman, kepercayaan diri, dan budaya digital baru.
Wajib pajak perlu diyakinkan bahwa mereka tidak sedang berhadapan dengan mesin yang akan mempersulit, melainkan dengan sistem yang membantu mereka memenuhi kewajiban secara lebih mudah dan efisien.
Upaya peningkatan literasi digital ini perlu disesuaikan dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang beragam. Generasi muda tentu lebih cepat beradaptasi, tetapi kelompok usia produktif yang lebih senior perlu pendampingan yang sabar dan berkelanjutan. Pemerintah dapat menggandeng perguruan tinggi, komunitas, dan asosiasi profesi untuk memperluas jangkauan edukasi ini.
Membangun Sistem yang Ramah dan Responsif
Salah satu kelemahan umum dalam inovasi digital pemerintah adalah orientasi yang masih berpusat pada sistem, bukan pada pengguna. Padahal, masyarakat bukan sekadar “pengguna layanan”, tetapi mitra dalam keberhasilan reformasi ini.
DJP perlu mengembangkan mekanisme umpan balik (feedback loop) yang aktif, di mana pengguna dapat menyampaikan keluhan, saran, dan pengalaman mereka secara mudah dan ditindaklanjuti dengan cepat. Konsep user-centered design seharusnya menjadi prinsip utama: sistem dibangun dari kebutuhan dan pengalaman masyarakat, bukan dari asumsi birokrasi.
Selain itu, pemerintah perlu menunjukkan bahwa CoreTax bukan sekadar alat administratif, melainkan bagian dari komitmen besar untuk membangun tata kelola pajak yang adil, aman, dan berkelanjutan. Pelayanan digital yang baik tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memperkuat rasa keadilan dan kedekatan antara negara dan warganya.
Reformasi pajak digital adalah langkah besar menuju tata kelola keuangan negara yang modern. Namun teknologi hanyalah kendaraan; yang menggerakkannya adalah kepercayaan publik dan literasi digital. Jika pemerintah mampu menjaga kedua hal ini, maka CoreTax bukan hanya akan menjadi sistem baru, tetapi juga simbol perubahan menuju pemerintahan yang lebih terbuka, efisien, dan berkeadilan.
*) Biodata Penulis :
Nama : Firdaus
Profesi : Dosen FEB Universitas Andalas



