DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Curi Kabel PT.Pertamina, Acong Ditangkap Polsek Pangkalan Brandan

BeritaNasional.ID, LANGKAT– Aparat Kepolisian Polsek Pangkalan Brandan, telah mengankan pelaku pencurian kabel milik PT.Pertamina RU II Area Pangkalan Brandan, di Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, Sabtu (25/9/2021) sekira pukul 04.00 Wib.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, S.H, S.I.K, melalui Kasubag Humas Polres Langkat IPTU Joko Sumpeno mengatakan, pelaku atas nama inisial IP alias Acong (42) warga Jalan Besitang, Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut.

Kronologis kejadian yakni, berawal pada Sabtu 25 September 2021, sekira pukul 10.30 Wib, dimana para saksi, menelpon ke piket security, dan memberitahukan bahwa saksi telah menangkap terlapor Acong, karena mencuri kabel milik PT.Pertamina RU II Area Pangkalan Brandan, yang berada di Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.

Selanjutnya terlapor (pelaku) dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan untuk diamankan. Oleh pihak Polsek Pangkalan Brandan selanjutnya melakukan pengengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sampai di TKP, benar ada bekas kabel yang dipotong, sehingga PT.Pertamina RU II Area PKL Brandan mengalami kerugian Rp175.000.000. Atas kejadian tersebut, pelapor (pihak PT.Pertamina) membuat laporan ke Polsek Pangkalan Brandan, guna proses hukum selanjutnya.

Adapan barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah kapak, 2 buah tembilang, dan 1 buah gergaji, ungkap IPTU Joko Sumpeno.(Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button