Daerah

Curi Uang Kotak Infak Rp7000, Kakek di Kulon Progo ini Dipengadilankan

BeritaNasional.ID, Kulon Progo – Seorang kakek bernama Sujarwo (60) warga Pedukuhan Karangwuluh Lor, Kelurahan Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo DI Yogyakarta, terpaksa harus berurusan dengan hukum karena mencuri kotak infak.

Diketahui kakek ini mencuri uang kotak infak senilai Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) dan mendapatkan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Wates pada hari Selasa (7/7/2020).

Kapolsek Temon, Komisaris Polisi Riyono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya aksi pencurian uang di kotak infak di Musala Nurul Hidayah, di Karangwuluh Temon, pada Senin (6/7/2020). Sedangkan pencurian terjadi pada Minggu (5/7/2020) sekitar pukul 10.53 WIB.

Menurut Riyono, aksi pencurian kotak infak tersebut terekam CCTV di Musala Nurul Hidayah. Setelah selesai salat Isya, takmir masjid mengecek kotak infak yang jumlahnya hanya tinggal Rp13.000. Padahal dari hitungan sebelumnya, diketahui isi kotak infak Rp20.000.

Mendapati hal ini, kemudian takmir masjid berinisiatif memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman diketahui terjadi pencurian uang kotak infak yang dilakukan oleh Sujarwo. (Rls/Br)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button