Daerah

Cyber Crime Polri Tangkap Dua Mahasiswa Diduga Curi Data Nasabah Di Australia

BeritaNasional.ID Jakarta – Dittipid Cyber Crime Polri mengamankan dua mahasiswa teknik sipil yang diduga mencuri data nasabah di Australia. Kedua tersangka, Dedek alias DSC dan Adhitya alias AR ditangkap di Yogyakarta dan Bandung.

“Dari tersangka kami menyita beberapa barang bukti seperti handpone, CPU, router, tabungan dan beberapa pakaian,” kata Direktur Tindak Pidana Cyber Crime Polri Brigjen Albertus Rachmad Wibowo, Selasa (28/8/2018).

Rahmad menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Sydney bahwa ada WNI Stefani Angelina yang menjalani persidangan di Cairns, Australia. “Dia dituduh sebagai penerima barang-barang yang dibeli secara online dari pelaku AR. Menggunakan kartu kredit beberapa warga Australia,” ucap Rahmad.

Dia rupanya memanfaatkan Stefani sebagai penerima barang pesanan yang dikirimkan ke kantor pos terdekat, yakni di kawasan Mascot, New South Wales dan Cairns, Quensland. “Sesampainya di Indonesia, atas permintaan AR barang tersebut dikirimkan ke alamat tersangka berinisial DSC melalui jasa pengiriman JNE,” tukasnya.

Dari hasil penyelidikan polisi langsung menangkap kedua tersangka ditempat terpisah di wilayah Yogyakarta dan Bandung. “Mereka sudah dua tahun berkasi. Hasil keuntungan untuk membeli barang kebutuhan barang pribadi,” ucap Rahmad.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button