AsahanDaerah

Dalam Pelantikan Pejabat Administrator Dan Pengawas, Wakil Bupati Asahan Minta ASN Terapkan Prinsif 3T

BeritaNasional.ID, Kisaran – Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin S.Sos, MSi berharap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas – tugas jabatannya selalu mengusung prinsif 3T. Yaitu Tertib dalam administrasi pekerjaan, Tertib pelaksanaan tugas – tugas kedinasan dan Tertib dalam pengelolaan anggaran keuangan.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin ketika mewakili Bupati dalam melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 17 orang Pejabat Administrator dan 50 orang Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang berlangsung di aula Melati kantor Bupati setempat, Senin (13/09/2021) pagi.

Dikatakannya, bila ASN selalu memegang prinsif 3T mudah – mudahan akan terhindar dari segala macam bentuk permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan.

Selain itu Wakil Bupati Asahan juga berpesan kepada pejabat yang baru dilantik khususnya Sekretaris Kecamatan dan Kepala Bidang yang terlibat dalam fungsi penangan Covid laksanakan- 19 agar dapat melaksanakan pekerjaannya dengan menggunakan hati.

Karena masyarakat Asahan telah menitipkan keselamatannya dipundak saudara yang mengemban jabatan dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas mencari solusi untuk menangani pandemi covid-19 saat ini. Anda harus menjadi pioner dalam menjalankan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, ujar Taufik sembari menambahkan jangan sampai masyarakat malah mendengar ucapan dari saudara kalau covid-19 itu tidak ada.

Untuk dapat diketahui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 106.3-BKD-Tahun 2021Tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Pengawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 106.4-BKD-Tahun 2021 Tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Pengawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821.24 – 3221 Dukcapil Tahun 2021, Nomor 821.24 – 3223 Dukcapil Tahun 2021 dan Nomor 821.24 – 3225 Dukcapil Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pengawas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.(krm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button