Ragam

Dalih Untuk PAD, Pemdes Sumbergondo Glenmore Pungut Retribusi Ijin Jualan Sales Kaca Mata

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Banyak kecurigaan terkait pungutan retribusi atas pengajuan permohonan ijin/ rekomendasi yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pungutan ini diberlakukan kepada para pedagang maupun sales yang meminta ijin kulonuwun hendak mengadakan kegiatan penjualan apapun di wilayah desanya.

Pungutan dalam bentuk retribusi yang diberlakukan Pemdes Sumbergondo ini pun menuai kontraversi. Pasalnya, diwilayah desa lainnya, juga masuk Kecamatan Glenmore, rekomendasi untuk para pedagang maupun sales tersebut dibebaskan dari biaya alias gratis tidak ada pungutan sama sekali. Kisaran rupiah yang diterapkan oleh Pemdes Sumbergondo sebesar 350 ribu untuk masuk kewilayah desanya dengan ketentuan, jika masuk dusun lainnya juga dikenakan pungutan yang sama.

Hal itu dialami salah satu marketing perusahaan Optik Samudra Jaya, Ratno Santoso. Dia mengeluhkan pungutan retribusi untuk pembuatan surat permohonan ijin/rekomendasi yang diberlakukan Pemdes Sumbergondo, Glenmore.

“Saya sudah masuk di 6 desa lainnya di wilayah kecamatan Glenmore untuk minta surat rekomendasi ijin masuk wilayah, tetapi tidak dikenakan biaya dan langsung dikasih secara gratis oleh Kadesnya.Tapi saat di Desa Sumbergondo dikenakan biaya. Setahu kami ketahui sih pungutan liar (pungli) sudah di hapus oleh Presiden Jokowi.Terpaksa kami bayar membuka satu dusun dulu mas, agar kami bisa bekerja,” keluhnya.

Kades Sumbergondo, H. Noerman Iswandi tentang keluhan penarikan retribusi menjelaskan, bahwa penarikan tersebut sudah dia tetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) dan diketahui oleh Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Banyuwangi.

“Biaya retribusi ini masuk di kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD). Karena desa kami sudah menerapkan Smart Kampung yang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Semuanya kami terapkan secara terorganisir tertib administrasi secara narasi. Dan mereka yang sepakat membayar langsung kami beri kwintasi pembayaran dan kami terbitkan surat ijin rekomendasinya,” terangnya.

Kata Noerman, setiap desa berbeda mekanismenya. Dari 7 desa di Kecamatan Glenmore, yang menerapkan sistem pengelolaan PAD seperti ini cuma Desa Sumbergondo saja.

“Di desa kami, lembaga seperti Linmas, RT, RW, Kadus, penjaga makam dan modin mendapat insentif yang kita bayar setiap bulan melalui hasil PAD. Selain itu, semua lembaga yang berkecimpung di desa sudah kami protec dengan asuransi BPJS ketenagakerjaan. Kerena desa merupakan miniatur negara, maka sistem yang kami gunakan ini menjadi percontohan di setiap desa lainnya,” imbuh Kades Noerman.

Camat Glenmore, Didik Suharsono yang dikonfirmasi media ini terkait pungutan retribusi tersebut menjawab masih akan menanyakan kepada Kades Sumbergondo.

“Saya konfirmasikan dulu kepada Pak Kades ya mas,” jawabnya melalui WA, Kamis (24/8/17). (mh.said)

Caption : Tanda bukti pungutan retribusi yang dilakukan Pemdes Sumbergondo, Glenmore, Banyuwangi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button