TNI Dan Polri

Danlanud Soewondo Bersama Stake Holder Tinjau Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19 di Bandara Kualanamu

BeritaNasional.ID Medan – Upaya untuk mendukung pemerintah dalam menekan dan menanggulangi penyebaran Covid-19, serta menindak lanjuti surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Percepatan Penanganan Covid 19, Danlanud Soewondo Kolonel Pnb Meka Yudanto, S.Sos., M.A.P. didampingi Kadisops Letkol Pom Adiwijaya dan Dansatpom Mayor Pom Rizal C. melaksanakan koordinasi dengan para stake holder yang ada dibandara Internasional Kualanamu dilanjutkan dengan meninjau langsung posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19 di bandara Kualanamu, Senin (11/5/2020).

Ikut serta pada koordinasi yang dilanjukan dengan meninjau dan mengecek langsung posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19 di bandara Kualanamu, diantaranya GM Angkasa Pura II KNO Bapak Djodi Prasetyo, Kepala Otoritas Bandara KNO Bapak Bintang Hidayat, staf Ditjen Perhubungan Udara, staf kesehatan KKP serta unsur TNI/Polri yang ada dibandara KNO.

Danlanud Soewondo menyampaikan bahwa, “untuk mendukung dan membantu kelancaran kegiatan transportasi udara yang berdasarkan surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 4 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1441 H/2020, maka kegiatan penerbangan di bandara KNO telah berjalan selama kurang lebih dua hari kemarin,” kata Danlanud.

Danlanud lebih lanjut mengatakan bahwa, bagi para penumpang yang akan menggunakan transportasi udara harus terlebih dahulu melengkapi diri dengan beberapa persyaratan diantaranya, “Melengkapi surat tugas bagi ASN, TNI maupun Polri yang ditanda tangani oleh pejabat setingkat eselon 2. Melengkapi dengan hasil test negatif Covid-19 dengan cara PCR atau Rapid Test atau surat keterangan kesehatan dari rumah sakit dan puskemas. Melengkapi dengan identitas diri (KTP),” pungkas Danlanud Soewondo.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button