Dapur SPPG Buang Limbah ke Parit, Dinkes Tasikmalaya Akui SLHS Diterbitkan Secara Manual Berdasarkan SE Kemenkes Tanpa Pertimbangan IPAL

Beritanasional.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Polemik mencuat setelah salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, kedapatan membuang limbah makanan langsung ke parit umum melalui pipa paralon tanpa proses penyaringan dan viral disejumlah portal media lokal maupun nasional. Ironisnya, dapur tersebut belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), namun sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya: SLHS Diterbitkan Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengawasan Fasilitas Pelayanan dan Tempat Usaha Dinas Kesehatan Tasikmalaya, Epi Edwar Lutpi, menjelaskan bahwa penerbitan SLHS mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk SPPG MBG, tertanggal 1 Oktober 2025.
Menurut Epi, ada tiga syarat utama sebelum SLHS diterbitkan yang diantaranya: 50 persen tenaga kerja bersertifikat keamanan pangan, Inspeksi lingkungan oleh puskesmas dengan nilai minimal 80 dan Uji laboratorium terhadap sampel makanan dan air.
“Dari ketiga syarat itu baru bisa diverifikasi dan divalidasi, lalu izin SLHS keluar,” ujarnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya oleh tim beritanasional.id pada Rabu (18/2/2026).
Epi mengakui bahwa IPAL tidak masuk dalam pertimbangan penerbitan SLHS karena adanya kebijakan percepatan dari Kemenkes. “Intinya tiga syarat tersebut terpenuhi saat pihak SPPG mengajukan permohonan secara manual, ya kami terbitkan. Untuk syarat selebihnya seperti izin lingkungan dan lainnya termasuk IPAL dilompati,” tegasnya.
Pejabat Dinkes: Kebijakan Percepatan SLHS Menimbulkan Dilema
Diwaktu dan tempat yang sama, Yusuf, selaku pejabat fungsional Dinas Kesehatan Tasikmalaya, menyebut kebijakan percepatan SLHS justru menimbulkan dilema. Menurutnya, jika permohonan SLHS diajukan melalui sistem OSS, hampir seluruh dapur SPPG tidak akan lolos karena mayoritas belum memiliki izin dasar seperti izin lokasi, izin lingkungan, PBG, SLF, maupun IPAL.
“Dulu SLHS itu izin operasional yang dikeluarkan melalui sistem OSS dan hanya bisa keluar kalau izin dasar sudah terpenuhi. Tapi dengan adanya kebijakan melalui surat edaran Kementerian Kesehatan untuk percepatan penerbitan SLHS secara manual saat ini, hanya cukup tiga syarat utama saja. Jadi meski banyak SPPG belum punya izin lingkungan atau IPAL, tetap harus kami keluarkan SLHS,h” ungkap Yusuf.
Yusuf menambahkan, hingga saat ini terdapat 149 dapur SPPG di Kabupaten Tasikmalaya yang mengajukan permohonan SLHS. Dari jumlah tersebut, 138 dapur sudah resmi mengantongi sertifikat. “Kami terbitkan SLHS sesuai dengan surat edaran Kemenkes, meski banyak yang belum memenuhi izin dasar,” katanya.
Kasus ini menyoroti kontradiksi kebijakan percepatan penerbitan SLHS yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Di satu sisi, kebijakan tersebut mempercepat legalitas dapur SPPG agar program MBG segera berjalan. Namun di sisi lain, penerbitan izin tanpa memperhitungkan aspek lingkungan seperti IPAL berpotensi menimbulkan masalah kesehatan masyarakat dan pencemaran lingkungan.
Dengan fakta bahwa ratusan dapur SPPG di Tasikmalaya beroperasi tanpa izin lingkungan lengkap, publik berhak mempertanyakan: apakah percepatan izin ini benar-benar demi kepentingan masyarakat, atau sekadar formalitas administratif untuk mengejar target program?
Laporan: Chandra Foetra S.



