BondowosoDaerahJawa Timur

Darmawan : Rokok Polos Masuk Kategori Rokok Illegal

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Salah satu cara yang dilakukan Bea Cukai Jamber untuk memberantas rokok illegal melakukan kerjasama dengan Satpol PP, Damkar, dan Penyelematan menggelar Goes Downhill Competition (GDC) Bondowoso 2023.

GDC mengambil start di jln Pertigaan Tanggul Angin Kecamatan Tegalampel, Minggu (07/12/2023). Hadir dalam giat tersebut, Asisten II Pemkab Drs. Abdurrahman, Kasat Pol PP, Damkar, dan Penyelematan, Slamet Yantoko S Sos MM, Kabid Gakda Awan Boediono S. Sos, Kasi Ops Sat Pol PP Ahmad Hambri SH, Bea Cukai Jember Darmawan, dan 300 Peserta GDC.

GDC dalam rangka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dilepas oleh Slamet, sapaan Kasat Pol PP, Damkar, dan Penyelamatan. Saat dilepas, ratusan pengayuh sepeda langsung dari berbagai pelosok lansung bergerak.

Darmawan, perwakilan Bea Cukai Jember memberikan apresiasi terhadap Pemkab Bondowoso karen ikut gencar melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal dengan berbagai macam cara. Kali ini melalui GDC.

Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya,” terangnya.

Penerimaan Cukai untuk tahun 2002, lanjutnya, sebesar Rp 226 triliun. 2% dari penerimaan itu dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, salah satunya Kabupaten Bondowoso.

Ditambahkan dan dari Pendapatan tersebut yang diterima oleh Kabupaten Bondowoso 50% akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan dan 10% adalah untuk penegakan hukum.

Bea Cukai Jember dalam menagakkan hukum, yaitu pemberantasan rokok ilegal bekerjasama dengan Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Pemkab Bondowoso. Diantaranya melalui acara GDC.

“Yang paling efektif untuk memberantas rokok ilegal melalui peran serta masyarakat. Dengan tidak membeli rokok ilelagl. Apalagi membeli rokok ilegal masuk kategori pelanggaran hukum,” kata Darmawan.

Rokok ilegal, lanjutnya, salah satunya, dan ini yang paling banyak beredar, adalah rokok polos. Rokok polos adalah rokok yang tidak dilengkapi pita Cukai. Kemudian, rokok yang menggunakan cukai bekas.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button