Daerah

Debt Collector Mandiri Tunas, Peralat Penyidik

 

 

 

BeritaNasional.ID  —  Debt collector punya modus baru menarik kendaraan debitur dengan melaporkan ke Ditreskrumsus Polda Sulsel seperti dialami A.Fitriani Rahman, warga Ujungloe, Kab.Bulukumba.

Laporan dilakukan Andi Rustam, SH diduga bukan eksternal PT Mandiri Tunas Multiminance melainkan karyawan perusahaan Profcoll dan tak memiliki legal standing dengan debitur namun tetap ditindak lanjuti Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sulsel, beberapa waktu yang lalu.

Penyidik melayangkan surat No. B/ 652/ VIII/ 2018 / Ditreskrimsus tanpa tanggal surat dan berproses dalam sepekan dengan dugaan memindah tangankan jaminan fidusia.

Panggilan memberikan keterangan justeru tidak disampaikan langsung penyidik melainkan lewat debt collector bernama Illang.

Taat hukum, A.Fitriani memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Agus Salim.”Hanya keterlambatan waktu perjalanan melalui keluarga disepakati untuk dujadwal ulang keesokan hari,” ujar A.Fitriani.

Aneh, kata A.Fitriani sebab malam hari dirinya menerima pesan dari penyidik bernama Harianto dengan nada tinggi untuk datang tepat waktu. “Kenapa kamu tidak hubungi saya, besok pagi datang jam 8, ” ujar A.Fitriani menirukan percakapan Harianto.

Lanjut dikatakan A.Fitri, dirinya merasa heran sebab penyidik mempergunakan handphone milik Illang, debt collector. “Ini sudah tidak bisa dibenarkan sebab ditengarai terjadi konspirasi antara oknum penyidik dan debt collector,” ujar A.Fitriani.

Saat dimintai keterangan, dugaan konspirasi makin jelas karena materi pemeriksaan bukan fokus pada dugaan tindak pidana dilaporkan melainkan penagihan hutang akibat keterlambatan pembayaran.”Pelapor malah diberi ruang untuk menagih saat saya dimintai keterangan,” ujar A.Fitriani lagi.

Atas laporan pihak Mandiri Tunas Finance memindah tangankan ke pihak ketiga diyakini A.Fitriani tidak bisa dibuktikan dan akan berdampak hukum sebab akan dilapor balik.

“Jaminan fidusia masih di tangan saya dan dipakai atas nama di STNK, ” ujarnya. Pihak Mandiri Tunas tau posisi kendaraan sebab pernah dilakukan penarikan sebelum ditebus kembali, tambahnya lagi.

Sementara Rifai Manangkasi, kakak A.Fitriani merencanakan melaprkan ulah penyidik ke Propam Polda Sulsel akibat beberapa tindakan oknum penyidik. “Senin, jika keluarga berada di Makassar akan langsung melapor ke Propam Polda Sulsel,” ujarnya. (PR)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button