Hukum & Kriminal

Dewan Dan Bupati TTU Diminta Segera Perbaiki Dosa Bersama

BeritaNasional.ID-Kefamenanu NTT,- Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil (Lakmas) Nusa Tenggara Timur, Viktor Manbait SH menanggapi serius polemik status RPJMD TTU yang membuat pergerakan dan aksi Cipayung di TTU turun ke jalan.

Menurut Viktor Manbait, DPRD secara kelembagaan maupun sebagai anggota harus gentlement menyampaikan ke publik, mengapa DPRD melakukan sidang paripurna untuk menetapkan Ranperda RPJMD menjadi Perda RPJMD TTU 2021-2026 tanpa ada catatan apa pun soal KLHS.

Dan di persoalkan diluar jalur ketatanegaraan pemerintahan setelah adanya surat dari gubernur beberpa bulan setelah DPRD bersma Pemda tetapkan perda RPJMD itu.

Dikatakan Viktor bahwa, seharusnya DPRD segera memanggil Bupati lewat jalur ketatanegaraan pemerintahan untuk perbaiki bersama dosa yang sudah terlanjur dibuat bersama. Lalu ketika ada peringatan dari mahasiwa atas ketelediran DPRD dan Pemda dalam penerapan perdana RPJMD atas hal yang substantif, harusnya menjadi penyemangat bagi pemda dan DPRD untuk segera sidang memperbaiki kesalahan yang terjadi. bukanya dengan serta merta melaporkan mahasiswa ke polisi karena perusakan.

Lakmas juga mendesak agar pemerintah TTU melalui Sekwan DPRD mencabut kembali laporan polisi atas mahasiwa dengan dugaan pengrusakan.

“Apalagi juga sudah ada contoh pengrusakan yang dilakukan sendiri oleh anggota DPRD dengan memaku dan menyegel pintu ruang kerja ketua DPRD beberapa waktu lalu dan oleh Sekwan dan Bupati TTU serta ketua DPRD tidak memerintahkan Sekwan DPRD untuk melaporkan para anggota DPRD yang lakukan pengrusakan itu”, tutupnya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button