Nasional

Dewan Pers Independen: Kami Mendata Media, Bukan Memverifikasi Media

BeritaNasional.ID, Jakarta – Maraknya permasalahan kriminalisasi yang menimpa Insan Pers yang mayoritas dari media cetak dan online, Dewan Pers Independen mulai bekerja sesuai fungsinya melakukan perlindungan atas kebebasan pers.

Salah satu upaya Dewan Pers Independen yaitu melakukan pendataan dan pengrekrutan perusahaan media agar terdaftar di Dewan Pers Independen pada, Senin 28 September 2020.

Ketua Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Agus Salim Tanjung So,Si menyatakan bahwa langkah yang tepat saat ini adalah melakukan pendataan dan membuka pendaftaran bagi pemilik Media Cetak, Online dan TV agar terdaftar di Dewan Pers Independen (DPI).

Agus ST juga menyampaikan bahwa tindakan kriminalisasi terhadap media kecil yang notabene UMKM, harus segera dihentikan.
Hal ini akan mengancam demokrasi serta kebebasan pers.

Dirinya juga menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Berkembangnya demokrasi suatu bangsa, ada peran strategis pers di dalamnya yang bekerja sebagai penyampai pesan luas bagi publik, dan mempertinggi kebudayaan berdemokrasi serta menjadikan pola berpikir kritis yang sehat.

Sementara Ketua Pesidium Dewan Pers Independen(DPI) Kasihhati yang juga ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menambahkan, kebebasan Pers dilindungi Undang Undang 40. tahun 99, Hentikan kriminalisasi terhadap Insan Pers dan Media-Media kecil yang notabene UMKM kecil, karena dapat membantu pemerintah mengurangi pengangguran yang ada,

Lanjut Kasihhati ,apabila ada pihak yang keberatan atas isi suatu karya jurnalistik, bisa menempuh mekanisme berjenjang, dengan membuat hak jawab, hak koreksi, atau melaporkannya ke Dewan Pers Independen(DPI) yang berhak menilai suatu karya jurnalistik, karya jurnalistik beda dengan produk Medsos itu yang harus dipahami.(Sumber DPI/Risal Bakri)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button