DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Diduga Angkut Kayu Ileggal, Polisi Amankan Truk dan Kayu Sonokeling ke Mapolres Situbondo

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Anggota Polsek Mlandingan, Kabupaten Situbondo, berhasil mengamankan sebanyak 10 gelondong Kayu Sonokeling yang diduga hasil pembalakan liar, Selasa (15/3/2022).

Selain mengamankan Kayu Sonokeling, petugas juga mengamankan truck Nopol  DK 8166 YG yang digunakan untuk mengangkut 10 gelondong kayu Sonokeling tersebut dan sopir truck bernama Hasan (43) warga Desa Alasbayur, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo.

Untuk pengembangan kasusnya, barang bukti 10 gelondong kayu sonokeling dan truk bernopol DK 8166 YG serta sopir truk langsung diamankan ke Mapolres Situbondo.

Terungkapnya mengangkut kayu sonokeling sebanyak 10 gelondong tersebut, berawal dari kecurigaan warga setempat terhadap truk yang dikemudikan oleh Hasan. Merasa curiga dengan muatan truk tersebut, maka salah seorang warga langsung menghubungi petugas Polsek Mlandingan.

Setelah dihadang dan ditanyakan oleh anggota Polsek Mlandingan, Sopir Hasan tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan kayu sonokeling tersebut, kemudian anggota Polsek Mlandingan langsung mengamankan truk dan sepuluh gelondong kayu sonoekeling ke Mapolres Situbondo.

Keterangan yang disampaikan Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan kalau ada pengamanan truk bermuatan kayu sonokeling di Mapolres Situbondo. “Untuk pengembangan dugaan kasusnya, maka Hasan masih diminta keterangannya oleh petugas Satreskrim Polres Situbondo,” kata Iptu Achmad Sutrisno.

Publisher         : Heru Hartanto

Pewarta           : As’ad Zuhaidi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button