DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Di HUT RI Ke-76, Sebanyak 955 Orang Napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Dapat Remisi

BeritaNasional.ID, Langkat – Sebanyak 955 orang Nara pidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat, mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2021, Selasa (17/8/2021).

Sebelumnya, Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat melaksanakan acara pembacaan SK Remisi Umum tahun 2021 secara serentak, di seluruh Indonesia, dan diikuti via Zoom, yang bertempat, di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, dan langsung dipimpin Kalapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Alexander Lisman Putra, A.M.D, I.P, S.H, M.H, didampingi Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Tertentu, serta Fungsional Umum.

Dalam sambutannya, Kalapas mengatakan bahwa, sistem Pemasyarakatan bertujuan agar WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Sehingga nantinya dapat diterima kembali ditengah-tengah masyarakat, dan ikut berperan aktif dalam pembangunan. Serta dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.

Dalam sambutannya, Kalapas mengatakan bahwa, pemberian Remisi bukan semata-mata memberikan kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas. Akan tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga WBP memiliki kesempatan, kesiapan budaya, adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang akan menjadi modal WBP untuk kembali ke masyarakat.

Remisi yang diberikan adalah salah satu hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian yang sudah dilakukan para narapidana selama menjalani Pembinaan di Lapas. Remisi ini diharapkan dapat memotivasi para Warga Binaan (WB) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan tingkah laku sehari-hari.

Pada kesempatan yang sama, Kalapas juga melakukan kegiatan penutupan acara Pekan Olah Raga Narapidana dan Pegawai (PORNP), dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI yang Ke-76 Tahun. Dalam kesempatan itu, Kalapas berpesan agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban, serta tetap menjaga kesehatan.

Beliau juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh peserta pertandingan dan panitia atas terlaksananya kegiatan dengan sukses dan penuh sportivitas, dan penuh dengan rasa kekeluargaan.

Kasubsi Registrasi Yanto Simantuntak, S.H, dikesempatan itu menjelaskan bahwa, jumlah Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat pertanggal 17 Agustus 2021 ada sebanyak 2.115 orang. Yang memenuhi syarat pemberian Remisi sebanyak 955 orang, antaralain perkara Narkotika 883 orang, dan 72 orang dari perkara Pidana umum (Pidum).

Adapun sisanya yang belum mendapat remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif, bebernya Kasubsi Registrasi Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Yanto Simantuntak, S.H.(Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button