Sumatera

Di Kecamatan Pagelaran Pringsewu Diduga ada Praktek Investasi Bodong

BetitaNasional.id, Pringsewu Lampung – Masyarakat disalah satu Pekon di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu mengaku resah dengan keberadaan sekelompok orang yang kumpul disuatu tempat. Beredar rumor tempat mereka berkumpul adalah sebuah kantor perusahaan penggalangan dana.

” Warga disini tidak ada yang tahu mereka itu siapa dan darimana. Mereka sudah lama kumpul dan infonya itu kantor tempat menggalang dana, “Ujar Iwan warga setempat, Minggu (24/3/24).

Iwan menyebut, kegiatan tersebut harus menjadi perhatian penuh dari aparat kepolisian. Sebab, warga mengkhawatirkan penggalangan dana tersebut berpotensi disalahgunakan, semisalnya terorisme.

” Ini perlu diawasi oleh pihak kepolisian, siapa tahu dana tersebut disalahgunakan semisalnya oleh terorisme, “ucap Iwan.

Berdasarkan penelusuran wartawan ini, sejumlah orang tersebut merupakan pemilik sebuah perusahaan berikut nasabahnya.

Dari pengakuan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan penggalangan dana dengan sistem “get member” yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan di Pringsewu, Lampung.

Mekanisme perusahaan yang belum diketahui tersebut yaitu menerima uang pendaftaran dengan menjanjikan bonus dan produk yang diberikan secara berjenjang.

Namun, sejauh ini praktik tersebut menimbulkan kecurigaan lantaran tidak disertai dengan produk atau layanan yang jelas, sehingga berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

Pada dasarnya, setiap kegiatan yang melibatkan pembonusan atau penggalangan dana dari masyarakat dengan janji keuntungan tertentu harus memiliki izin usaha yang jelas, termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan sertifikasi produk.

” Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dijalankan dengan transparan dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan dan lembaga terkait lainnya, “ucap Sumber tersebut.

Menurutnya, kekhawatiran muncul karena praktik “get member” tanpa penyerahan produk yang konkret dapat dianggap sebagai skema piramida yang ilegal.

Skema semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat yang terlibat karena investasi mereka tidak dijamin oleh produk atau layanan yang nyata, tetapi juga merusak tatanan ekonomi dengan praktik bisnis yang tidak sehat.

“Pemerintah melalui instansi terkait telah menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang menawarkan imbalan harus terlebih dahulu mendapatkan sertifikasi dan melaporkan kegiatan operasional mereka secara berkala. Ini termasuk pelaporan produk yang dikeluarkan atau bonus yang diberikan kepada anggota. Transparansi informasi menjadi kunci agar masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat dalam berinvestasi atau terlibat dalam kegiatan ekonomi, “tambahnya. (Vit )

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button