ACEHHukum & Kriminal

Di Tenggulun, Pelaku Cabul Cucu Tiri Yang Belum Genap 7 Tahun Dicokok Polisi

Beritanasional.id, ACEH TAMIANG – Seorang kakek berusia 54 tahun tega melakukan dugaan pelecehan seksual kepada cucu tirinya. Kejadian memilukan ini dialami oleh bunga (nama samaran) warga dusun Adil Makmur I, desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.

Dikonfirmasi media ini, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzan Zikra menjelaskan, pelaku pelecehan terhadap korban yang usianya belum genap 7 tahun yang merupakan kakek sambung dengan berinisial SM alias M merusak pagar ayu korban pada Rabu (23/3/2022) sekira pukul 16.00 WIB dikeduamanya di dusun Sumberjo desa setempat dengan memasukkan jari ke kelamin korban.

“Modus operandinya pelaku (kakek tiri) melakukan pencabulan dengan cara memasukan jari ke kemaluan korban,” ujar Fauzan.

Dikatakannya, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, diperoleh informasi terkait pelaku. Selanjutnya dilaksanakan Penangkapan dan penahanan terhadap pelaku SM alias M dikediamannya, dusun Sumberjo desa Tenggulun.

“Ancaman yang disangkakan kepada pelaku SM alias M Adalah Pasal 47 Qanun Aceh no 6 tentang Hukum Jinayah,” ujar Fauzan. | SUPARMIN

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button