AdvedtorialDaerahJawa TimurPolitikRagamSitubondo

DPRD Kabupaten Situbondo Gelar Rapat Paripurna Pemilihan AKD

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo melaksanakan rapat paripurna pengumuman dan pembentukan susunan Keanggotaan Anggota DPRD dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Penyampaian Laporan Reses II Masa Persidangan II Tahun Sidang 201/2022, Kamis (24/03/2022).

Keterangan yang disampaikan Ketua Komisi I terpilih Hadi Prianto mengatakan bahwa, pada saat ini pemilihan AKD DPRD yang baru sudah terpilih yaitu, Badan Musyawarah, Bapemperda, Badan Kehormatan, Komisi I, Komisi II, Komisi III, Komisi IV dan Badan Anggaran. Pilihan ini, dilakukan secara rutin dalam kurun waktu 2 tahun 5 bulan.

“Alhamdulillah, saya oleh Fraksi Partai Demokrat di utus di menjabat sebagai ketua komisi I. Saat ini, dari hasil rapat internal komisi I saya sebagai anggota dari Fraksi Demokrat dipercaya oleh teman teman komisi I untuk menjadi ketua komisi I DPRD,” jelas Hadi Prianto.

Lebih lanjut, Hadi Prianto mengatakan, jabatan sebagai ketua komisi I DPRD Situbondo merupakan sebuah amanah yang harus dilaksanakan dengan baik. “Dengan jabatan ini, maka saya akan menjalankan pengawasan dan lain sebagainya di Komisi I yang bermitra dengan pemerintahan desa dan komisi I akan konsentrasi terhadap pemerintahan desa agar mendapat honor setiap bulannya,” jelas Hadi.

Selain itu, sambung Hadi, komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan, akan mencoba bersilaturrahmi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan agar masyarakat miskin bisa mendapatkan penangan hukum yang adil. “Insyaallah, amanah ini akan kami jalankan sebaik mungkin,” kata Hadi.

Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi SE mengatakan, dalam rapat peripurna ini sempat terjadi adu argumen. Namun, perdebatan atau adu argumen tersebut bisa diatasi dengan baik. “Di DPRD Situbondo ada enam Fraksi, masing masing fraksi mempunyai hak untuk mencalonkan satu anggota ke Badan Kehormatan. Karena ada enam anggota fraksi yang mengusulkan, sementara di dalam tata tertib itu harus ada lima anggota Badan Kehormatan. Nah dari sini lah terjadinya perdebatan,” jelas Edy Wahyudi.

Dengan demikian, kata Edy Wahyudi, maka harus ada satu yang tidak terpilih sebagai calon anggota Badan Kehormatan. “Sesuai bunyi tata tertib bahwa, untuk anggota badan kehormatan itu harus dipilih dari dan oleh DPRD. Dari enam calon anggota badan kehormatan yang terpilih yaitu, H. Tolak Atin, H Turhambari, Ahmad Muhlisin, Zuhri, Riskiyah Nurfadila,” pungkas Edy Wahyudi. (Adv/As’ad)

Publisher         : Heru Hartanto

Pewarta           : As’ad Zuhaidi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button