Hukum & Kriminal

Diduga Ada Indikasi Permainan Suap dan Pemerasan oleh Oknum-Oknum Jaksa Pada Kejati NTT

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Meridian Dewanta SH., selaku Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT kembali menyoroti kasus absalom Sine Cs. pasalnya hingga kini Kejati NTT belum mengusut tuntas kasus tersebut.

Advokat Peradi Meridian Dewanta SH., kepada media ini Sabtu (23/4) mengatakan, Sampai dengan tergesernya posisi Yulianto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, dan digantikan oleh sosok penggantinya yaitu Hutama Wisnu, namun sama sekali tidak ada aksi-aksi nyata yang tegas dan berani dari Kajati NTT Hutama Wisnu untuk membongkar proses penyidikan terhadap Absalom Sine cs dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp. 127 miliar. 

Kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp. 127 miliar itu telah membuat pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya Didakus Leba cs dan para debiturnya Muhammad Ruslan cs divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kupang. Dan diperkuat oleh peradilan tingkat atasnya dengan vonis hukuman penjara bervariasi dari 10 tahun sampai yang terberat 18 tahun. Namun demikian, Absalom Sine cs yang namanya terurai dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta terkuak dalam fakta-fakta persidangan justru tidak pernah dilakukan penyidikan guna ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT. 

Dikatakan Meridian, Putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang atas nama terdakwa Didakus Leba dalam bagian pertimbangan hukumnya menegaskan, bahwa Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat dan Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat. Yang pada saat itu merupakan para pejabat pemutus kredit tertinggi dalam proses pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya, haruslah ikut bertanggung jawab atau patut dimintai pertanggungjawaban hukumnya, namun faktanya sampai saat ini baik Absalom Sine maupun Benny R. Pellu tetap dibiarkan bebas tanpa pernah disidik oleh Kejaksaan Tinggi NTT. 

Kejaksaan Tinggi NTT juga seharusnya telah menggelar proses penyidikan untuk menetapkan Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, sebab keduanya berperan besar dalam proses pembuatan akta-akta sebagai bagian dari proses persyaratan kredit serta proses pencairan kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.

Namun proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh tidak pernah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTT tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Padahal dalam kasus korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar (ha) di Kranggan – Kabupaten Manggarai Barat, yang merugikan negara senilai Rp. 1,3 triliun, Kejaksaan Tinggi NTT justru telah memposisikan Notaris / PPAT atas nama Theresia Dewi Koroh Dimu sebagai salah satu pelaku utama terkait perannya selaku Notaris / PPAT dalam pembuatan akta-akta peralihan hak atas tanah pada Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar (ha) itu. 

“Publik terheran-heran dan lantas bertanya-tanya mengapa dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya itu Kejaksaan Tinggi NTT tidak berani menyentuh peran dan keterlibatan Absalom Sine cs? Apakah karena Absalom Sine berstatus sebagai suami dari salah seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT? jangan-jangan ada dugaan indikasi permainan suap dan pemerasan oleh oknum-oknum Jaksa untuk meluputkan dan membebaskan Absalom Sine cs dari jerat hukum? tanya Meridian.

Ia menambahkan, Saat melantik Hutama Wisnu sebagai Kajati NTT pada tanggal 2 Maret 2022, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memberikan sejumlah pesan penting kepada Kajati NTT Hutama Wisnu, yaitu wajib segera mengakselerasi dan mengakurasi berbagai persoalan di daerah dengan mengidentifikasi, mempelajari, menguasai, dan menyelesaikan berbagai persoalan yang sedang ditangani demi mewujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat sehingga memberikan keadilan substantif yang dirasakan oleh masyarakat. 

Kajati NTT Hutama Wisnu wajib menghadirkan kembali institusi Kejaksaan Tinggi NTT sebagai lembaga yang dipercaya oleh publik serta mampu memberikan pelayanan prima dan tuntas dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah NTT. Oleh karena itu Kajati NTT Hutama Wisnu harus berani untuk segera menggelar proses penyidikan terhadap Absalom Sine cs dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp. 127 miliar. 

“Kajati NTT Hutama Wisnu juga harus bernyali untuk mengusut tuntas keterlibatan Absalom Sine dalam kasus lainnya, yaitu kasus pencairan kredit fiktif senilai Rp 130 Miliar atas nama PT. Budimas Pundinusa di Bank NTT (Rp 32 M untuk take over kredit dari Bank Artha Graha, Rp 48 M dan penambahan Rp 20 M untuk usaha pembibitan dan penggemukan sapi), sebab selaku Direktur Pemasaran Kredit sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Bank NTT pada saat itu, Absalom Sine dinilai sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas pencairan kredit bernilai fantastis ke PT. Budimas Pundinusa. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button