HeadlineMenuju Pemilu 2024

Diduga Diskriminatif dan Tidak Netral, Bawaslu Pohuwato Bakal Dilaporkan ke DKPP

BeritaNasional.ID, GORONTALO –
Ismanto Jahja, selaku Liaison Officer (LO) atau Petugas Penghubung Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo Rusliyanto Monoarfa, bakal melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Pohuwato ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Ismanto, Ketua dan Anggota Bawaslu Pohuwato diduga telah melanggar kode etik dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu karena dinilai berlaku diskriminatif terhadap 11 LO Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo.

Kepada awak media ini, Ismanto mengungkapkan bahwa saat pelaksanaan pelatihan saksi bagi peserta pemilu yang digelar pada tanggal 26-27 Desember 2023 yang lalu, Bawaslu Pohuwato hanya mengundang 1 orang LO Anggota DPD RI Dapil Gorontalo yakni LO Syarif Mbuinga. Sementara 11 LO lainnya tidak diundang.

“Kami akan laporkan ke DKPP karena menurut kami ini tindakan diskriminatif dan telah melanggar kode etik dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu,” ungkapnya kepada awak media ini, Sabtu (30/12/2023).

Lebih lanjut, Ismanto mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Pohuwato merupakan bentuk pelecehan terhadap KPU RI karena dianggap mengabaikan keputusan KPU RI Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo yang ditetapkan dalam DCT itu 12 orang bukan hanya 1 orang. Ini berarti Bawaslu Pohuwato telah melecehkan KPU RI,” sambungnya.

Ia juga menegaskan bahwa apa yg dilakukan oleh Bawaslu Pohuwato dianggap telah meremehkan 11 Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo lainnya.

“Kami membela 11 Calon DPD lainnya yang diremehkan dan dianggap tidak penting. Padahal semua calon adalah orang orang terbaik yang punya reputasi, punya kehormatan dan patut dibela harga dirinya dari kesewenang-wenangan,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Yolanda Harun saat dikonfirmasi membantah jika pihaknya melakukan diskriminasi terhadap 11 Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo termasuk LO nya.

Yolanda mengaku persoalan yang terjadi karena adanya miskomunikasi dalam penghitungan anggaran pelaksanaan pelatihan saksi peserta pemilu.

“Ada miskomunikasi. Sehingga anggarannya tidak bisa mengcover peserta saksi dari LO Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo lainnya,” ungkap Yolanda kepada awak media ini.

Terkait dengan hal itu, dirinya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato memohon maaf kepada 11 Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo.

“Saya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengakui ada miskomunikasi dan saya mohon maaf atas kejadian ini,” tuturnya.

Disinggung tentang tudingan Ismanto Jahja bahwa Bawaslu Pohuwato tidak netral dan tidak adil kepada peserta pemilu, Yolanda menampik hal itu. Ia mengatakan bahwa tidak ada niatan mereka (Bawaslu Pohuwato) untuk membeda bedakan peserta pemilu termasuk Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo. Terkait dengan pelatihan saksi, Ia mengungkapkan bahwa Bawaslu Pohuwato saat ini telah melakukan kembali Pelatihan Saksi lanjutan dengan mengundang LO dari 11 Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo.

“Tidak ada itu pak. Semua kami perlakukan sama (adil) dan saat ini kami telah melaksanakan pelatihan saksi lanjutan untuk 11 Saksi Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo,” ujarnya.

Ditanya sikapnya tentang rencana Ismanto Jahja yang akan melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Pohuwato ke DKPP, Yolanda mengatakan bahwa hal itu merupakan hak setiap orang. Namun Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bertanggungjawab terhadap persoalan yang dilaporkan ke DKPP tersebut.

“Ya itu hak pak Ismanto, namun kami tentu akan bertanggungjawab dan siap menghadapi jika memang dilaporkan ke DKPP,” pungkasnya. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button