DaerahSUMUT

Diduga Komplotan Jambret, Dua Sejoli Ditangkap Saat di Kamar Hotel

BeritaNasional.ID, Binjai – Pasangan sejoli AR als Andre (35) dan Nur alias Amoy (40) ditangkap polisi saat tengah berduaan di kamar Hotel di kawasan Diski. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi kejahatan di jalanan.

Dalam aksinya, kedua sejoli ini saling berbagi peran. Kalau Andre bertugas sebagai tukang jambretnya. Sedangkan Amoy sang kekasih berperan sebagai orang yang menjual hasil jambretan.

Berikut penjelasan lengkap dari Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana saat menggelar konferensi pers di Mapolres Binjai, Jumat (21/1/2022) siang.

Dijelaskannya, kasus curat tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Nopember 2022 lalu. Dimana, saat itu korban berinisial PAP (24) sedang berboncengan dengan ibu kandungnya untuk membeli buah-buahan di Jalan Perintis Kemedekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.

“Setelah ibu korban selesai membeli buah tersebut, korban PAP segera menaiki sepeda motor yang dikemudian oleh ibunya. Dan bermaksud untuk segera pulang,” kata Kasat Reskrim.

Namun tiba-tiba mereka dipepet oleh 2 (dua) orang pelaku yang berboncengan naik sepeda motor jenis N-MAX tanpa tanda nomor kenderaan polisi (TNKB). Lalu kedua laki-laki tersebut langsung tancap gas setelah berhasil merampas kalung emas yang dipakai di leher korban.

 

Setelah menerima laporan tentang kasus curat tersebut, Kasat Reskrim AKP M. Rian Permana, S.I.K memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan.

“Dan berkat kesigapan tim dibawah pimpinan Kanit Pidum Iptu Hotditur Purba, S.Tr.K bersama anggotanya petugas berhasil mendapatkan informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan pelaku pada hari Jumat tanggal 14 januari 2022,” ujarnya

Dimana pelaku inisial MI alias Ican (23) ditangkap petugas saat sedang berapa di Jalan S.Hatta KM,18, Kecamatan Binjai Timur pada pukul 17.00 Wib. Tak sampai disitu, setelah melakukan pengembangan petugas kembali melakukan penangkapan terhadap Andre (35) tahun bersama Nurals Amoy (40)  di Hotel Kemang Indah Diski.

Adapun barang bukti yang dapat diamankan oleh petugas yaitu ;

1(satu) lembar kwetansi pembelian emas, 1(satu) jaket lengan panjang warna hitam merk Greenlight, 1(satu) jaket lengan panjang warna merah, 1(satu) unit sp.Motor merk  Yamaha N-MAX warna hijau tanpa TNKB.

Dan terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (1) ke-2e sub pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan , dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Berikutnya petugas juga berhasil merangkul dua pelaku lainnya yakni IR dan FAA. Dimana keduanya terlibat aksi pencurian sepeda motor di Jalan P. Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara.

Saat itu mereka berhasil.membawa kabur sepeda motor milik HA (31) yang tengah diparkir untuk mengambil uang di ATM Brilink.

“Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap PB als B pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 pukul 21.00 Wib  di Karang Rejo. Dan menangkap FAA als FI di Binjai Barat. Dimana kedua tersangka ini merupakan sudah residivis,” tegas AKP Rian.

Dan terhadap kedua pelaku di persangkaan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dan pasal 480 ayat (1) ke 2e KUHPidana. (bay)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button