DaerahHukum & KriminalSUMUT

Kekerasan Panti Rehabilitasi Narkoba Berujung Maut

BeritaNasional.ID, Binjai – Kasus kekerasan terhadap pasien panti rehabilitasi ketergantungan narkoba kembali terjadi. Kali ini seorang pasien berinisial SH (29) warga asal Gg Nasional Lk.II No,5 Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia dinyatakan tewas usai mengalami tindakan kekerasan saat menjani perawatan di Panti Rehabilitasi Yayasan MJP di Dusun Pamah Simelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana SIK saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan terhadap sembilan pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Kesembilan pelaku melakukan  penganiayaan karena kesal dengan korban yang seakan menantang mereka untuk berkelahi,” kata Kasat Reskrim di Halaman Mapolres Binjai, Jumat (21/1/2022) siang.

Dijelaskannya kejadian ini bermula saat korban yang baru saja masuk untuk menjalani rehabilitasi di tempat tersebut hendak dibawa ke ruangan detofikasi. Gunanya untuk memeriksa urine korban.

“Dan ketika hendak dilakukan pemasangan rantai besi di kedua kakinya korban justru melawan dan menantang petugas. Inilah yang membuat tersangka PP, DS dan MB  dan JP kesal dan langsung memukuli korban dengan cara meninju, menendang wajah dan badan korban secara berulang-ulang,” ucapnya.

Selanjutnya tersangka membawa korban keluar dari ruangan detofikasi dan dibawa ke kolam. Disana tersangka PP menyuruh tersangka lainnya agar korban direndam di dalam kolam agar lemas dan tidak bisa berontak.

“Lalu korban pun dimasukkan ke dalam kolam dan kemudian tersangka MB, DS, FT, AH CH, BS, CP, PP dan IP, secara bersama-sama memukuli korban dengan cara meninju, menendang bagian dada, punggung dan wajah korban,” sebutnya.

Dan saat itu juga tersangka menyeret  tubuh korban. Sedangkan tersangka MB memukul korban dengan menggunakan rantai besi pada bagian belakang sebanyak 1 kali.

Malam kejadian itu, ternyata Ketua Yayasan ternyata sempat mengetahui aksi penganiayaan ini. Beliau pun langsung menegur anggotanya dan meminta agar korban tidak dipukul.

“Sudah jangan lagi dipukul, mandikan ganti bajunya, gitu kata Ketua yayasannya. Kemudian tersangka DS dan AH memapah tubuh korban dan membawanya ke kamar mandi untuk dimandikan dan diganti bajunya,” ujarnya.

Dan setelah baju korban diganti oleh tersangka FT dan DS, mereka kembali membawa korban ke dalam ruangan detofikasi. Disana DS bersama AH kembali melakukan pemukulan  terhadap korban. Saat itu FT memukuli punggung korban menggunakan gagang sapu secara berulang-ulang, sehingga gagang sapu tersebut patah.

“Sedangkan tersangka AH  menendang dada korban dengan sangat keras yang mengakibatkan korban langsung muntah darah dan disuruh istirahat di ruangan detofikasi,” ucapnya.

Akibatnya, pada pukul 02.00 Wib dinihari korban sudah mulai dalam kondisi kritis dan susah bernapas serta mulut terus mengeluarkan darah. Sehingga para tersangka PP dan rekannya yang lain langsung membawa korban ke RSU dr. Djoelham Binjai.

“Namun setibanya di rumah sakit korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” ucap AKP Rian Permana.

Terhadap para tersangka di persangkaan melanggar pasal 338 Sub pasal 170 ayat (2) ke-3 sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  (bay)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button