Headline

Kemenkumham Gorontalo Musnahkan 338 Jenis Barang yang Dilarang

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan, hari ini dilakukan pemusnahan barang – barang yang dilarang dan merupakaan hasil sitaan saat penggeledahan rutin yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Senin (27/05).

Pemusnahan ini bertempat di Pangkalan TNI Angkatan Laut Gorontalo, dilaksanakan disela-sela pembukaan pembinaan fisik, mental dan disiplin pegawai pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo.

Sebanyak 338 jenis barang yang dilarang seperti handphone, rice cooker hingga peralatan yang dikategorikan tidak layak berada dalam blok hunian Lapas turut dimusnahkan.

“Ini adalah bukti bahwa Kanwil Kemenkumham Gorontalo terus berupaya meningkatkan transparansi dalam pengabdian diri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik termasuk kemananan dan ketertiban warga binaan pemasyarakatan,” tutur Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar.

Hal ini turut menepis kabar bahwa Kanwil Kemenkumham Gorontalo kurang maksimal melaksanakan pelayanan publik.

“Saya sampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Gorontalo benar-benar transparan, mengabdikan diri dan meningkatkan kapasitas diri dalam pelayanan publik untuk masyarakat Gorontalo yang kita cintai bersama,” tegas Pagar Butar Butar.

Terkait data barang sitaan ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Endang Lintang Hardiman menyampaikan bahwa jajaran pemasyarakatan telah berusaha untuk mencegah adanya penyelundupan barang-barang terlarang ke dalam Lapas.

“Sepandai-pandainya petugas mengamankan, lebih pandai WBP dalam menyulundupkan barang,” tutur Endang.

Oleh karenanya, Endang menyampaikan Kanwil Kemenkumham Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pelayanan kepada WBP di seluruh lapas yang ada di Gorontalo.

Kegiatan ini dihadiri pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button