Hukum & Kriminal

Diduga Korupsi Dua Mantan Kades di Malaka Ditahan Kejari Belu

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belu hari ini Selasa tanggal 28 Juni 2022 telah menetapkan mantan kepala desa manumutin silole (YKB) sebagai tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa Manumutin silole tahun anggaran 2018 .

Pasal yang disangkakan : pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka YKB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menggunakan uang kegiatan pengadaan wahana PAUD, pengadaan mesin jagung, penyediaan air bersih, pembibitan tanaman pangan dan perkebunan, serta penyertaan modal BUMDES untuk kepentingan pribadi nya dengan jumlah Rp 174.120.000,-

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belu hari ini Selasa tanggal 28 Juni 2022 telah menetapkan mantan kepala desa Alala (JTN) sebagai tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa Alala tahun anggaran 2018 .

Pasal yang disangkakan : pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka JTN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menggunakan uang kegiatan pembangunan jalan sirtu, pembangunan jalan rabat beton, pembangunan gedung paud, serta penyertaan modal BUMDES untuk kepentingan pribadi nya dengan jumlah Rp 154.741.197, 22. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button