Hukum & KriminalKalimantan

Terungkap Motif Pembunuhan Seorang Lansia (60) Gara-Gara Tidak Dipinjami Uang

BeritaNasional.ID, Sintang, Kalbar – Sempat menghebohkan warga kabupaten Sintang beberapa hari yang lalu (23/6/2022) kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka R (27) kepada seorang lansia (60) yang bernama Tjin Tek Fo alias Susanto.

Korban adalah Tjin Tek Fo alias Susanto (62). Dia dibunuh R (27), seorang karyawan yang baru bekerja di toko ban miliknya pada 13 Juni 2022.

Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, SIK, M.Sc, menjelaskan bahwa, berawal dari laporan seorang warga adanya kecurigaan warga sekitar jika toko benkel aneka ban yang merupakan milik Korban Susanto tutup hingga sebelas hari.

Pemilik toko aneka ban yang bernama Susanto juga tidak terlihat, serta menghilang.

“Berangkat dari kecurigaan warga yang juga sebagai saksi tersebut langsung melaporkan ke Polres Sintang melalui Polsek Sintang Kota,” terang Kapolres Sintang kepada awak media di halaman Mapolres pada Senin (27/6/2022) melalui konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

Usut punya usut setelah dilakukan penelusuran oleh anggota Polsek dan Inafis Polres Sintang, korban yang menghilang tersebut diduga terbunuh dikarenakan temuan bukti berupa percikan darah yang ada didalam bangunan toko.

Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut. Menurut Tommy, detik-detik pembunuhan tersebut terekam dalam CCTV yang berada dalam toko.

Dalam rekaman CCTV berkali-kali tersangka R (27) memukul kepala korban Susanto yang merupakan bos tempat dia bekerja, bahkan lanjut keterangan Kapolres Sintang, apa yang didapatkan dari penyelidikan melalui CCTV tersebut diakui oleh tersangka R.

“Tidak sampai di situ menurut keterangan tersangka R bahwa, setelah memukuli bagian kepala korban tersangka R memastikan agar korban dipastikan meninggal dunia maka dipukul lagi di bagian hidungnya,” ujar Kapolres Sintang menjelaskan.

Pada jam 02.00 Wib tersangka R mendatangi kembali toko aneka ban untuk membersihkan bekas bercak darah sembari memasukkan jenazah korban ke dalam karung goni.

Kemudian pada sekitar jam 04.00 tersangka R membawa karung goni berisi jenazah korban ke arah Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak yang jaraknya cukup jauh. Tiba di jembatan Rokan karung goni berisi jenazah dibuang disitu.

Usai pembunuhan itu, korban dilaporkan menghilang karena lama tak membuka tokonya. Pada 23 Juni 2022, warga menemukan jenazah korban di bawah Jembatan Rokan hingga pembunuhan itu pun akhirnya terungkap oleh Polisi berkat laporan warga.

Di hadapan awak media diakui juga oleh tersangka R perbuatannya tersebut. Tersangka R mengaku sakit hati lantaran omongan pedas yang ia terima dari korban saat dirinya ingin meminjam uang sebesar Rp.150.000 untuk makan.

Kapolres Sintang setelah membeberkan kronologis kejadian kemudian menjelaskan beberapa alat bukti yang berhasil diamankan Polres Sintang.

“Berikut alat-alat bukti seperti Besi untuk memukuli korban sepanjang 43 cm, 2 buah sepeda motor satu milik korban, satu lagi milik tersangka R, 2 BPKB, alas kursi saat korban dipukuli, serta pakaian korban juga karung goni sebagai pembungkus jenazah korban,” terang Kapolres.

“Atas Perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat 2 atau 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,” Ungkap Kapolres.

Usai dihadirkan pada press release, tersangka kembali dimasukkan ke dalam tahanan Polres Sintang untuk penyidikan lebih lanjut kasus pembunuhan tersebut. (JG)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button