Headline

Penanganan Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Caleg Nasdem Bone Bolango, Gakkumdu Tak Serius ?

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO — Penanganan perkara dugaan pidana pemilu oknum caleg Partai Nasdem Kabupaten Bone Bolango yang telah di lakukan P19 atas berkas perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango pada Selasa (23/4/2024) tak jelas perkembangannya. Pasalnya, hingga memasuki batas akhir waktu pengembalian berkas perkara P19 yang harus dilengkapi penyidik berdasarkan petunjuk jaksa (berdasarkan ketentuan pasal 480 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu), berkas perkara tersebut tak kunjung diserahkan kembali ke kejaksaan.

Hal ini berdasarkan pantauan awak media hingga pada Jumat 26 April 2024 pukul 00.00 Wita belum ada proses penyerahan kembali berkas perkara tersebut ke kejaksaan. Padahal sejak sekira pukul 21.00 wita telah dilakukan pembahasan antara Bawaslu, Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu bertempat di Bawaslu Kabupaten Bone Bolango.

Para awak media yang telah menunggu sejak Jum’at 26 April 2024 pukul 19.00 Wita tersebut baru berhasil meminta tanggapan salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Alti Mohamad saat keluar dari ruangan pada Sabtu 27 April 2024 sekira pukul 00.15 Wita. Namun Alti tidak banyak berkomentar soal pengembalian berkas perkara tersebut.

“Tanya penyidik dan kejaksaan, karena prosesnya sudah sama mereka,” ucap Alti.

Demikian pula Kasi Intelijen Kejari Bone Bolango Santo Musa saat keluar ruangan pada Sabtu 27 April 2024 sekira pukul 00.30 wita. Santo juga tidak banyak berkomentar ketika ditanya soal pengembalian berkas perkara dengan tiga tersangka tersebut.

“Nanti saja besok ketemu yaa..atau ke kantor. Konfirmasi penyidik dulu,” ujarnya singkat.

Berdasarkan pantauan awak media, pihak kejaksaaan yang telah keluar ruangan dan bersiap untuk pulang itu tidak terlihat membawa satupun dokumen, sehingga diduga berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen calon anggota legislatif terpilih Partai Nasdem dari Dapil Suwawa ini belum diserahkan oleh penyidik ke pihak Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Para awak media pun lalu menemui penyidik yang saat itu sedang berada di ruangan. Namun lagi – lagi para awak media harus kecewa karena tidak mendapatkan keterangan lebih dari penyidik. IPDA Yahya Boudelo, salah satu penyidik yang dimintai tanggapannya hanya bisa menjawab dengan singkat pula.

“Saya konfirmasi pimpinan dulu yaa,” ucapnya.

Tidak adanya tanggapan atau keterangan resmi dari ketiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu ini pun menimbulkan dugaan bahwa ada yang tidak beres dengan penanganan kasus ini. Pasalnya, kasus yang telah menyeret tiga nama sebagai tersangka dan telah menjadi perbincangan publik ini dikhawatirkan akan bernasib sama dengan kasus tindak pidana pemilu sebelumnya yang berakhir di SP3.

Jika hal itu yang terjadi, maka komitmen dan keseriusan Bawaslu, Polisi dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu pada penanganan tindak pidana pemilu bahkan komitmen mereka dalam pemberantasan narkoba pun patut dipertanyakan.

Betapa tidak, kasus dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan bebas narkoba ini akan menjadi sebuah persoalan besar di masa yang akan datang. Karena publik akan menganggap bahwa tes urine untuk bisa mendapatkan surat keterangan bebas narkoba bisa diwakili oleh orang lain dan tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen. Padahal orang yang diwakili tersebut bisa saja diduga sebagai pengguna narkoba sehingga hanya menyuruh orang lain untuk menggantikan atau mewakilinya pada saat tes urine.

Praktek seperti ini tentu sangat mencederai penegakan hukum dan demokrasi di negeri ini. Bukan hanya itu, integritas Gakkumdu pun dikhawatirkan akan tercoreng karena akan dianggap melegalkan praktek pemalsuan tes urine dan dokumen caleg pada Pemilu.

Disisi lain, publik percaya bahwa hukum merupakan perwujudan dari nilai kepercayaan. Pun demikian publik berharap Pemilu sebagai sebuah sarana demokrasi tidak bisa dicederai dengan praktek pelanggaran hukum oleh oknum tertentu. Oleh karena itu wajar apabila Sentra Gakkumdu diharapkan sebagai lembaga yang dapat dipercaya dalam menegakkan wibawa hukum pemilu yang pada hakikatnya berarti menegakkan nilai kepercayaan di masyarakat terhadap demokrasi dan upaya penegakan hukum itu sendiri.

Bersambung…

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button