Hukum & Kriminal

Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Caleg di Bone Bolango, Ikrar : Penyidik Sentra Gakkumdu Jangan Gunakan Standar Ganda

BeritaNasional.ID, GORONTALO – Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oknum caleg Partai Nasdem Kabupaten Bone Bolango yang sedang ditangani oleh Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Bone Bolango saat ini telah menetapkan tiga nama sebagai tersangka. Selain oknum caleg, ZIS dan juga ketua tim pemenangannya, AFB, tak tanggung-tanggung Kepala BNN Kabupaten Bone Bolango, MAA, juga kini menyandang status tersangka.

Menanggapi hal ini, Ikrar Setiawan Akasse selaku Divisi Advokasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo mengatakan bahwa Bawaslu Bone Bolango telah berupaya maksimal untuk merespon laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayahnya. Hal ini dibuktikan dengan telah diteruskannya laporan tersebut ke tingkat penyidikan di Polres Bone Bolango.

Namun ada beberapa catatan penting menurut Ikrar yang menjadi perhatian KIPP, yakni orang-orang yang bertanggungjawab dalam kasus ini.

“Dari peristiwa tersebut kita mengetahui bahwa ada 2 dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan yang diduga dipalsukan, yakni yang pertama adalah Surat Keterangan Sehat Rohani (psikotest) dan Surat Keterangan Bebas Narkoba,” ungkapnya kepada media ini, Minggu (21/4/2024).

Kedua surat tersebut, lanjut Ikrar, dikeluarkan oleh dua instansi yang berbeda. Untuk Surat Keterangan Sehat Rohani (psikotest) itu dikeluarkan oleh dokter spesialis kejiwaan pada rumah sakit pemerintah, sementara untuk Surat Keterangan Bebas Narkoba sendiri dikeluarkan oleh BNN Kabupaten Bone Bolango.

“Kalau kita merujuk pada pasal yang disangkakan yakni pasal 520 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, terdapat dua perbuatan yang diatur dalam pasal tersebut, yakni “setiap orang yang dengan sengaja membuat” dan “setiap orang yang dengan sengaja menggunakan”, yang tentunya objeknya adalah surat atau dokumen palsu,” terang Ikrar.

Baca juga: Kepala BNNK Bone Bolango jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Caleg

Mestinya, kata Ikrar, penyidik juga harus menetapkan oknum dokter yang memeriksa, membuat dan menandatangani surat keterangan sehat rohani (psikotest) tersebut yang juga diduga bermasalah.

“Jangan sampai penyidik menggunakan standar ganda dalam menentukan siapa-siapa yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut,” tegas Ikrar.

Publik saat ini, lanjut dia, sangat menanti hasil dari proses penanganan perkara tersebut.

“Jangan sampai hanya selesai di SP3 oleh penyidik sebagaimana kasus-kasus sebelumnya, dan KIPP Provinsi Gorontalo pasti akan turut mengawal proses penanganan perkara ini,” tutup Ikrar.

Sebagaimana diketahui, tersangka ZIS pada saat pelaksanaan tes urine untuk mendapatkan suket bebas narkoba yang diterbitkan oleh Kepala BNNK Bone Bolango dan saat pelaksanaan tes kejiwaan (psikotest), tersangka ZIS juga hanya diwakili orang lain sehingga surat keterangan bebas narkoba dan hasil tes kejiwaan tersebut juga diduga dipalsukan.

(Noka)

Berita Terkait:
Kasus Dugaan Pidana Pemilu di Bone Bolango Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tiga Orang jadi Tersangka

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button