Hukum & Kriminal

Kepala BNNK Bone Bolango jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Caleg

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO — Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango, MAA resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oknum calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari dapil Suwawa pada Selasa (16/4/2024). MAA ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni oknum caleg ZIS dan AFB selaku Ketua Tim Pemenangan ZIS.

“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing oknum caleg berinisial ZIS, Ketua Tim Pemenangan ZIS berinisial AFB dan Kepala BNN Kabupaten Bone Bolango berinisial MAA,” ungkap Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Jum’at (19/4/2024).

Dari hasil penyidikan, MAA selaku Kepala BNNK Bone Bolango diduga kuat tidak sesuai prosedur dalam menerbitkan surat keterangan bebas narkoba atas nama ZIS. Pasalnya, saat pelaksanaan tes urin, ZIS hanya diwakili oleh AFB sementara ZIS sendiri pada saat itu sedang berada di luar negeri melaksanakan umrah. Dan meski MAA mengetahui hal itu, namun ia tetap menerbitkan surat keterangan bebas narkoba atas nama oknum caleg Partai Nasdem ZIS yang digunakan sebagai dokumen pencalonan.

Baca juga: Kasus Dugaan Pidana Pemilu di Bone Bolango Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tiga Orang jadi Tersangka

Muhammad Alli juga mengatakan bahwa kasus ini telah dilakukan tahap 1 atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango pada Kamis (18/4/2024) malam.

“Tadi malam sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango,” tambahnya.

Keseriusan Polres Bone Bolango dalam penanganan kasus ini patut diapresiasi. Pasalnya, banyak pihak yang meragukan proses penanganan kasus dugaan pidana pemilu ini bisa naik sampai tingkat penyidikan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango telah membuktikan komitmen Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli yang menyatakan bahwa pihaknya akan tegak lurus dalam penanganan kasus ini.

“Tegak lurus sesuai aturan,” kata Muhammad Alli saat dikonfirmasi seperti dikutip dari liputan6.com.

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button