Sumatera

Diduga Langgar SOP, TOPAN-RI Pringsewu Kecam PT. Mustika Kurnia Abadi (MKA)

BERITANASIONAL.ID, LAMPUNG VPRINGSEWU – Optimalisasi jaringan arus listrik sistem Under Bild oleh Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang dikerjakan oleh pihak pelaksana yaitu PT. Mustika Kurnia Abadi (MKA) di wilayah kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) mendapat sorotan, Selasa (25/1/24).

Selain dikerjakan dimalam hari, nampak sejumlah petugas tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Termasuk tidak dilakukannya pemadaman arus listrik ketika melakukan pemasangan kabel jalur utama.

Aksi para petugas dalam melakukan pekerjaan tersebut sontak menjadi tontonan warga disekitar lokasi.

Warga yang melihat para petugas memanjat tiang listrik tanpa sabuk pengaman merasa ngeri, merasa heran, terlebih beberapa dari mereka tidak memakai helm saat menaiki tiang tanpa dilakukan pemadaman arus terlebih dahulu.

Sementara itu, Vepi Andrianto sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) DPD Kabupaten Pringsewu mengecam tindakan berbahaya yang dilakukan oleh pihak pelaksana PT. Mustika Kurnia Abadi, terkesan mengesampingkan keselamatan para pekerja dengan tidak memperhatikan SOP.

Menurut Vepi, demi pelayanan ketenagalistrikan yang optimal dan berkelanjutan, saya instruksikan pada seluruh unsur PLN Group untuk selalu disiplin dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3).

Setiap perusahaan bertanggung jawab secara hukum atas setiap kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan. Tanggung jawab tersebut tidak hanya mengenai kerugian yang timbul akibat kecelakaan.

Untuk itu kata Vepi, Penerapan K3 yang disiplin adalah solusi baik bagi pelanggan maupun insan PLN. Ketika insan PLN sehat dan selamat dalam menjalankan tugas, maka pelanggan pasti memperoleh kepuasan, berupa listrik yang sustain dan andal.

Dirinya meminta kepada seluruh insan PLN Group agar implementasi K3 kepada para pekerja saat sedang menunaikan tugas.

“Kecelakaan kerja dapat terjadi kapanpun dan di manapun. Perusahaan wajib bertanggung jawab apabila kecelakaan kerja terjadi di lingkungan kerja, “ujarnya.

Lanjutnya, keselamatan kerja bagi seluruh karyawan merupakan tanggung jawab perusahaan untuk mengatur dan memelihara ruangan, alat perkakas, dan lain sebagainya. Tanggung jawab keselamatan kerja oleh perusahaan bertujuan agar karyawan terhindar dari kecelakaan kerja.

Vepi menegaskan perusahaan terkait akan dikenakan sanksi sesuai pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja yakni denda maksimum Rp 100.000 atau tiga bulan kurungan.

Dengan demikian, lanjut Vepi, pihaknya akan membawa persoalan kelalaian tersebut kepada pihak berwajib supaya menjadi perhatian publik agar peristiwa serupa tidak terulang kembali atau kemudian ditiru oleh pihak yang lainnya.

” Mengingat pihak PT. Mustika Kurnia Abadi diduga dengan sengaja mengabaikan keselamatan para pekerja, dan ini harus ditindaklanjuti, “tutup Vepi.

Sementara berita ini ditayangkan Dirut PT. Mustika Kurnia Abadi belum berhasil dikonfirmasi media ini.

Namun, berdasarkan keterangan Ratno pihak pelaksana dilokasi pekerjaan menjelaskan, pekerjaan Under Bild di kecamatan Sukoharjo sesuai prosedur dilakukan pada pukul 08.00 pagi, hingga 17.00 WIN sore.

Menurut Ratno, pelanggaran batas waktu yang tentukan SOP, yang dilakukan oleh pihak pekerja itu dikarenakan oleh kekhawatiran mereka akan terjadinya tindak kejahatan pencurian kabel PLN.

Sedangkan untuk para petugas mengabaikan K3 di malam hari untuk mengejar waktu untuk menyelesaikan pekerjaan yang sempat tertunda lantaran keterbatasan waktu.

Dirinya masih menyangkal jika pihak pekerja melanggar SOP, dirinya berdalih dengan alasan kabel takut dicuri orang.

” Itu tadi kami terburu-buru takut kabel hilang dan mencelakai orang yang melintas, “kata Ratno.

Berdasarkan amatan, kekinian nampak nampak sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas pemasangan kabel dan melakukan pengecekan tanpa dibekali alat pelindung diri. (Davit)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button