DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Diduga Mafia Tanah Bergentayangan, LBH Mitra Santri dan Petani Audiensi ke Komisi I DPRD Situbondo

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM, – Pembina dan pengurus LBH Mitra Santri serta masyarakat petani Desa Kumbangsari dan Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo mendatangi Komisi I DPRD Situbondo, Jumat (5/5/2023).

Kedatangan mereka ke DPRD Situbondo untuk meminta kepada Komisi I DPRD Situbondo agar menegur atau memanggil BPN Situbondo untuk tidak gegabah dalam mengeluarkan ijin HGU, HGB dan SHM kepada Investor. Sebab, tanah tanah di bibir pantai di Desa Gadingan dan Desa Kumbangsari itu memang selalu menimbulkan persoalan.

Usai audiensi dengan Komisi I DPRD Situbondo, Pembinan LBH Mita Santri, Abdurachman Saleh menyampaikan, bahwa persoalan tanah tanah di bibir pantai di Desa Gadingan, Desa Kumbangsari itu selalu menimbulkan persoalan. “Sudah banyak investor kehilangan uang di dua desa tersebut akibat ulah nakal para broker atau mafia tanah,” jelas Abdurachman Saleh.

Di Desa Kumbangsari itu, sambung Abdurachman Saleh, akan ada pengembangan Dermaga Pelabuhan Jangkar. Sehingga, banyak orang luar yang tertarik untuk memiliki lahan di daerah tersebut. Dengan demikian, banyak broker atau mafia tanah bergentayangan. Dan kepala desa kepala desa bekerjasama dengan investor itu untuk mendapatkan tanah,” ungkap Abdurachman Saleh dihadapan sejumlah wartawan.

Tak hanya itu yang disampaikan Abdurachman Saleh, namun dia juga membeberkan bahwa, banyak lahan lahan yang tidak sesuai antara data fisik dengan data yuridisnya yang menimbulkan persoalan baru. “Para petani di bibir pantai itu gelisah, karena banyak mafia bergentayangan mencari tanah dengan dalih perluasan pelabuhan. Para broker tersebut menghembuskan isu tanah masyarakat yang ada di sekitar bibir pantai harus di jual untuk perluasan pelabuhan,” beber Abdurachman Saleh.

Lebih lanjut, Abdurachman Saleh menambahkan, bahwa persoalan Itu sudah terjadi sejak tahun 2018, yang mana daerah tersebut sudah di pasangi patok patok oleh BPN. “Patok-patok yang di pasang Badan Pertanahan Negara (BPN) saya cabuti. Wong bibir pantai kok di patoki. Seharus ada garis bibir pantai sejauh 100 meter,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Abdurachman Saleh, berharap agar DPRD Situbondo menghentikan semua proses permasalahan ini, baik di pemerintahan desa maupun di BPN Kabupaten Situbondo. “Artinya data fisik tanah, objek tanah harus bener bener pemiliknya. Bukan orang lain yang tidak memiliki tanah tiba-tiba mengklaim bahwa itu tanah miliknya. Kalau hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka bisa berbenturan antara masyarakat yang memiliki tanah dengan masyarakat yang tidak memiliki tanah,” terangnya.

Selain itu, Abdurachman Saleh juga sudah berkirim surat pada Mentri Agraria dan Tata Ruang untuk turun mengecek langsung ke Kabupaten Situbondo, terutama di Desa Gadingan dan Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. “Saya harap, BPN Situbondo untuk menghentikan segala proses permohonan hak dan kepemilikannya, karena ini tanah negara, bukan tanah hak milik,” pungkas Abdurachman Saleh.

Dilain pihak, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima audiensi masyarakat yang didampingi LBH Mitra Santri. “Kedatangan mereka mengelukan konlfik sengketa tanah di Desa Gadingan dan Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo,” jelas Hadi Prianto.

“Kedangan mereka menyampaikan persoalan tanah negara yang saat ini yang dikelola oleh masyarakat setempat. Namun, ada beberapa oknum atau dari desa dan atau oknum lainnya yang memohon mengatas namakan negara agar bisa di mohon secara pribadi. Konflik ini akan kami tindak lanjuti sebagaimana dengan hasil rapat tadi,” jelas Ketua Komisi I DPRD Hadi Prianto

Selain itu, Komisi I DPRD Situbondo akan minta BPN untuk tidak sembarangan memberikan hak atas kepemilikan tanah, terutama tanah negara. “Jika BPN akan mengeluarkan hak atas kepemilikan tanah harus disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang ada,” kata Hadi.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, ada sekitar 15 hektar tanah sebadan pantai yang dikelola oleh masyarakat Desa Kumbangsari, dan pengelolaan itu sekarang meresahkan. Karena pengelola merasa tidak nyaman dan diduga ada oknum oknum yang mengatasnamakan investor ingin membeli dan menguasai tanah tersebut, maka masyarakat setempat mengadukan persoalan ini ke DPRD.

“Informasinya tanah tersebut akan digunakan untuk tambak. Akan tetapi sampai saat ini masih belum dikuasai oleh investor, dan masyarakat mengadu ke kami untuk meminta agar BPN tidak gegabah dalam mengeluarkan HGU, HGB dan maupun SHM,” pungkas Hadi. (As’ad/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button