Diduga Melanggar Aturan, Parkiran di Depan Toko MR.D.I.Y Pakai Sebagian Jalan Raya, Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas

Beritanasional.id, Agam Sumbar – Kehadiran perusahaan atau toko MR.D.I.Y Always Low Prices yang dibuka pada hari Kamis (29/05/25) lalu di Lubuk Basung mendapat respon yang tinggi dari masyarakat, pasalnya masyarakat berduyun-duyun mendatang toko tersebut untuk berbelanja.
Untuk diketahui, Toko MR.D.I.Y Always Low Prices menjual berbagai Produk seperti: peralatan rumah tangga, peralatan tukang, elektrik, perabotan, aksesori mobil, alat tulis dan olahraga, mainan, kado, aksesori komputer atau ponsel, serta perhiasan dan kosmetik dan lain-lain.
Namun kehadiran MR.D.I.Y Always Low Prices juga membuat resah sebagian masyarakat, pasalnya parkiran didepan toko MR.D.I.Y Always Low Prices sampai melimpah hingga memakai sebagian jalan raya didepannya.
Jika jalan raya terpakai untuk parkir, tentu jalan menjadi sempit. Dan hal ini tentu sangat berpotensi terjadinya musibah kecelakaan bagi pengguna jalan raya yang lain.
Terkait dengan parkiran memakai sebagian jalan raya ini, media ini menkonfirmasi kepada pihak MR.D.I.Y Always Low Prices cabang Lubuk Basung, Nanda via panggilan WhatsAppnya, Jum’at (30/05/25) malam sekira pukul 21.10 WIB.
Nanda mengatakan, untuk menjawab pertanyaan media, bukan kapasitas saya. Nanti ada tim legal kami yang akan menjawab masalah itu dan nanti akan ada dari Tim MR.D.I.Y Always Low Prices yang akan menghubungi media ini.
Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada pihak yang menghubungi media untuk memberikan jawaban resmi dari manajemen MR.D.I.Y Always Low Prices terkait masalah parkiran seperti yang diucapkan Nanda tersebut.
Dikutip dari idntimes.com, masalah parkir memarkir kendaraan di pinggir jalan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan). Sebagaimana tertulis pada Pasal 34, 35, dan 36 setiap pengendara mobil dilarang menggunakan ruang manfaat jalan untuk memarkirkan mobil.
Menurut Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi bisa mendapat sanksi kurungan paling lama dua bulan penjara dan denda paling banyak Rp500 ribu apabila melanggar berbagai aturan lalu lintas termasuk cara berhenti dan parkir kendaraan.
Sementara itu, Jorong VII Pasar Usang Lubuk Basung, Amel Riyanto ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, mengenai masalah perpakiran di MR.D.I.Y Always Low Prices sudah pernah saya bicarakan kepada pihak manajemennya.
“Dia (Manajemen MR.D.I.Y Always Low Prices) mengatakan mau melihat kondisi beberapa hari kedepan, sementara yang terjadi sekarang parkirannya tidak terkelola dengan baik sehingga memakai sebagian jalan raya”, ujar Jorong.
Dikatakan Jorong VII Pasar Usang Lubuk Basung ini, hal ini merupakan keluhan dari masyarakat. Jadi parkiran yang memakai badan jalan/sebagian jalan mohon ditertibkan.
“Dan kepada pihak yang berwenang agar bisa menindaklanjuti laporan masyarakat ini”, tegas Jorong lagi.
Ditempat terpisah, Ketua LSM Garuda-NI Wilayah Sumatera Barat, Bj. Rahmat ketika dikonfirmasi media, Selasa (03/06/25) ini sangat menyayangkan pemakaian sebagian jalan raya untuk parkiran toko MR.D.I.Y Always Low Prices.
“Hal ini tentu sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas”, ketus Bj. Rahmat.
Kami kata Bj. Rahmat, tidak menghalangi investor maupun pengusaha uuntuk melakukan bisnis mencari keuntungan, namun perhatikan juga keselamatan masyarakat dan aturan yang ada. Jika melanggar aturan tentu ada sanksinya.
“Parkir memakai badan jalan atau sebagian dari jalan raya sudah jelas melanggar aturan yang ada di Negara Kesatuan Repoblik Indonesia, ini harus ditindak….!!!”, tukas Bj. Rahmat kesal.
Disambung Bj. Rahmat, keselamatan manusia sebagai makhluk yang bernyawa ini sangat penting bila dibandingkan dengan bisnis yang mencari keuntungan.
Dan juga kata Bj. Rahmat, kita akan mempertanyakan izin Toko MR.D.I.Y di Lubuk Basung ini, apakah sudah beroperasi atau belum…?
“Terkait hal ini, kami minta penegak hukum atau pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan ini dengan tegas, kami akan giring permasalahan ini”, ungkap Bj. Rahmat yang dikenal sebagai aktivis pembela kepentingan rakyat ini. (RieL)