Hukum & Kriminal

Diduga Memperkerjarkan Anak Dibawah Umur, Pemilik Pub di Kupang Ditahan Polda NTT

BeritaNasional.ID-Kupang,- Polda Jawa Barat dan Polda Nusa Tenggara Timur bekerjasama mengungkap kasus pekerja anak di bawah umur.

Hasilnya, IGKP (56), pemilik pub di kawasan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang diamankan dan ditahan di Polda NTT.
Pelaku IGKP dititipkan di sel Direktorat Tahanan Titipan (Tahti) Polda NTT.

IGKP yang juga karyawan sebuah rumah sakit di Kota Kupang dan pemilik sebuah klinik laboratorium diduga memperkerjakan anak di bawah umur di pub miliknya.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, awalnya ada laporan polisi di Polda Jawa Barat terkait anak dibawah umur asal Jawa Barat yang dipekerjakan di pub di Kelurahan Alak, Kota Kupang.

Pihak Polda Jawa Barat meminta bantuan Polda NTT melacak dan menangani laporan kasus ini.
Dalam penyelidikan aparat Direktorat Reskrimum Polda NTT, ditemukan beberapa pekerja di pub MR milik IGKP yang masih di bawah umur.

Dalam penanganan kasus ini, para korban mengaku sudah beberapa tahun bekerja di pub tersebut dengan identitas yang dipalsukan.

Polisi kemudian memeriksa pemilik dan menahan IGKP selaku pemilik pub tersebut.
Polisi juga memeriksa YP alias Mami Pingkan selaku penanggungjawab pub MR tersebut dan diduga merekrut para korban bekerja sebagai ladys di pub tersebut.

Saat pemeriksaan Mami Pingkan, ia terpapar Covid 19 dan tidak ditahan karena menjalani isolasi mandiri di rumah. Namun Mami Pingkan justru memanfaatkan situasi terpapar Covid 19 ini untuk kabur dan melarikan diri.
Tidak tanggung-tanggung, Mami Pingkan kabur ke Papua sehingga polisi pun masih mengejar dan mencari keberadaan Mami Pingkan.

IGKP sendiri sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT dan masih ditahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Eko Widodo yang dikonfirmasi terkait kasus ini, Senin (11/10/2021) diruang kerjanya membenarkan adanya perisriwa ini.
“Iya kita amankan terkait kasus TPPO dan saat ini masih dalam proses,” tandasnya singkat. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button