Sumatera

Diduga Oknum Kepala Sekolah Tidak Transparan Atas Bantuan Dari Kemendikbud

BeritaNasional.ID, Empat Lawang – Bantuan dari Kemendikbud sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja diduga tidak transparan.

Bantuan yang ditujukan untuk sekolah katagori 3T (Tertinggal, Terpencil, Terluar) tersebut diduga banyak terjadi penyimpangan.

Laporan DPK Gerhana Indonesia, Cenci Riestan saat mencoba konfirmasi ke salah satu Kepala Sekolah di Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan mengenai bantuan oknum kepala sekolah terkesan kurang terbuka.

Disambangi di kediamannya di Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kepala Sekolah Muara Danau tidak berada di rumah.

“Beliau ke Kota Palembang karena ada keluarganya yang lagi hajatan,” tutur anak kepala sekolah saat ditemui di rumahnya, Sabtu (12/12/2020).

Diketahui fisik barang afirmasi disimpan di rumah Nety yang berada di depan SD Negeri Muara Danau.

Saat ditelusuri ke rumah Nety, lagi-lagi bertemu dengan anak Nety yang mengatakan bahwa ibunya juga ikut ke Palembang untuk urusan barang-barang seperti tabs, laptop, proyektor, WiFi, dll.

Padahal anggaran dari Kemendikbud tersebut sangat berguna untuk menunjang proses belajar mengajar di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Pengurus Kabupaten Gerakan Perubahan Generasi Indonesia (Gerhana Indonesia), Cenci Riestan, menyatakan bahwa Dana Bos Afirmasi Rp24.000.000,- persekolah ditambah Rp2.000.000,- persiswa.

Sedangkan Bos Kinerja Rp19.000.000,- persekolah ditambah Rp2.000.000,- persiswa diperuntukan pembelian Tabs (kelas 6 SD dan kelas 7 SMP) serta TIK untuk aset sekolah agar menunjang akses belajar di rumah, di tengah pandemi Covid-19 agar siswa bisa belajar secara Daring/Online.

“Keberadaan kami Gerhana Indonesia Cabang Empat Lawang, salah satunya untuk ikut mengawasi kinerja para pejabat terkait informasi keterbukaan publik. Mungkin keberadaan kami membuat gerah oknum-oknum yang selama ini berbuat korup. Ada temuan kami bantuan tabs untuk siswa malah dipakai sendiri tidak dibagikan ke siswa,” ujar Cenci Riestan.

Mengacu pada Lembaran Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No. 61 Tahun 2008 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, serta Pasal F Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi, dan memperoleh informasi, untuk mengembangkan pribadi, dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informadi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia.

“Tetapi oknum Kepala Sekolah SD Negeri 04 Muara Danau terkesan menutup-nutupi keberadaan Bantuan dari Kemendikbud,” tutup Ketua DPK Gerhana Indonesia.

Dikonfirmasi via WA, oknum Kepala Sekolah Muara Danau tidak membalas pesan yang dikirim sampai berita ini diterbitkan. (Kurniawan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button