Politik

Diduga Penggelembungan Suara di TPS 5 Balanti Kabupaten Pasangkayu

Pasangkayu.Sulbar.Berita Nasional.ID  — Diduga kuat telah terjadi kecurangan sistematis pada penyelenggaraan pemilu di TPS 5 Desa Balanti, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

Hal ini mulai terendus ketika media menerima laporan salah seorang saksi Partai PKS yang ikut berkompetisi di DPRD Kab. Pasangkayu, dapil 3 Babula (Baras, Bulutaba, dan Lariang).

“Dugaan kami ada penambahan suara sebanyak 50 berdasarkan formulir C 1 yang kami terima, karena tiba tiba muncul angka 5 (lima) di atas tanda silang di Kolam Partai lain, pada formulir C 1 milik Panwaslu yang sempat saya foto” kata saksi yang minta namanya tidak disebutkan, saat ditemui oleh beberapa media di Baras, minggu (21/4).

Menurutnya, terdapat beberapa kejanggalan terhadap formulir C 1 yang di bagikan PPS ke saksi dengan formulir C 1 milik Panwaslu. Padahal mestinya C 1 tersebut tidak boleh terjadi perbedaan yang mencolok.

“Saksi-saksi sudah tertidur malam itu karena sudah larut, jadi ketika pagi kami diberi C 1 itu sudah terisi angka 54 itu” katanya.

Berikut gambar Formulir C1 yang diduga dimanipulatif oleh oknum penyelenggara pemilu di TPS 5 Balanti.

Berikut perbedaan-perbedaan, yang dijelaskan saksi pada Formulir C 1 yang ada di bundel Panwaslu dan Formulir C 1 yang ada di tangan saksi PKS.

1. Terjadi perbedaan tanda tangan anggota PPS atas nama Sudirman, Evelin, Muharni, dan Muh. Yusbar.

2. Terdapat tanda tangan saksi di Formulir C 1 milik Panwaslu dan kosong pada formulir C 1 milik saksi.

3. Formulir C 1 Panwaslu, angka 5 berada di atas tanda silang. Sementara Formulir C 1 milik saksi angkanya 5 nya berada dikolom bersih.

4. Pola garis silang di dalam kotak berbeda.

5. Sudut atas nama TPS 005 dan 05.

6. Tulisan angka 48 dan 49 berbeda antara lembar yg satu dengan yang lain yang satu memakai angka terbilang dan yang satunya lagi tidak memakai angka terbilang.

Sehingga menurut saksi, telah terjadi penambahan angka 5 pada saat mereka sudah tertidur yang menyebabkan jumlah suara partai tersebut bertambah menjadi 54 suara. Padahal sebelumnya suara tersebut hanya empat sesuai isian C 1 Plano saat itu.

“Namun pagi itu C 1 plano pun telah berubah menjadi 54 suara” katanya.

Ironisnya lagi, menurut saksi, saat diperiksa kembali beberapa hari setelahnya, ternyata Formulir C 1 milik Panwaslu yang sempat difotonya pun sudah terganti dengan formulir C 1 yang bersih.

“Saya cek lagi C 1 itu sudah diganti yang bersih” kata Saksi.

“Kami sudah membuat gugatan keberatan terhadap temuan ini, dan semoga pihak Bawaslu dan KPU segera menindaklanjuti agar dugaan kecurangan yang sistematis ini diproses sesuai dengan prosedur yang ada” harapnya.

Sementara ini Ketua Panwaslu Kecamatan, Safri, saat dikonfirmasi, senin (22/4) melalui via telfon 085242537*** seluler pribadinya belum bisa memberikan jawaban.

“Saya masih sakit pak, belum bisa beraktivitas” katanya.

Adapun Ketua Bawaslu Pasangkayu, Ardi Trisandi, saat dikonfirmasi terkait dugaan penggelembungan suara tersebut mengaku belum menerima laporannya.

“Laporannya belum masuk” kata Ardi saat ditemui di Kantornya, senin (22/4).

Bukti Laporan kebawaslu Pasangkayu , Pelapor Sofyan A.Kumba dan berkas penerima an Apdal.

Namun menurutnya, jika ada laporan indikasi atau kejanggalan yang sifatnya melanggar peraturan penyelenggaraan pemilu tetap akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang ada.

“Tetap kita tindaklanjuti jika ada pelaporan” katanya.

Untuk diketahui, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara peserta pemilu bertambah bisa diancam dengan pidana penjara. (Tim)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button