DaerahNasionalSulawesiTNI Dan Polri

Diduga Pungut Biaya PTSL Dengan Nominal Tak Wajar, Kades di Buteng Diadukan Kepolisi

BERITANASIONAL.ID, BUTON TENGAH SULAWESI TENGGARA – Desa mestinya menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Namun hal ini berbeda dengan desa yang ada di Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebut saja desa Dahiango, Kecamatan Mawasangka. Desa ini pada tahun 2019 lalu menjalankan program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam perjalanannya, program tersebut menyedot perhatian masyarakat desa. Puluhan bahkan ratusan warga desa Dahiango ikut dalam program teraebut dengan harapan tanah yang mereka diami atau kelola mendapat kejelasan atau pengakuan dari negara.

Namun, harapan untuk memperoleh kepastian lahan masyarakat terhenti akibat biaya yang harus ditebus warga lumayan merobek kantung.

Namun karena butuh, sejumlah masyarakat satu diantaranya SP tetap melakukan pembayaran.

“LHY sebagai Kades memungut biaya pengurusan PTSL ini Rp 800 ribu hingga Rp 1.800.00 dari warga yang ikut program ini,” ucap SP seperti dikutip dari media PENASULTRA.ID, pada Kamis (30/09/2021) lalu.

Mestinya, lanjut SP, biaya tersebut dibicarakan terlebih dahulu kepada warga melalui rapat desa.

“Kalau ini program pemerintah biasanya gratis. Kalaupun bayar biasanya tak sebesar begini,” katanya.

Telah berjalan 2 tahun lamanya dan tak kunjung ada sertifikat, SP dan sejumlah warga mempertanyakan hal tersebut.

Karena tidak mendapat kejelasan, SP dan warga masyarakat desa pun mengadukan hal itu ke Mapolda Sultra.

“Sekitar pukul 13.29 Wita kita sudah masukan laporan dengan nomor LP/B/491/IX/2021/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 28 September 2021 tentang peristiwa pidana UU no 1 tahun 1946 KUHP pasal 378 atau 372 KUHP. semoga diusut cepat perkara ini,” harapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media BERITANASIONAL.ID, kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Baubau.

Hingga berita ini tayang, kepala BPN Buton Tengah (Buteng) rencananya pada Senin (25/10/21) akan dikonfirmasi apakah pada tahun 2019 lalu Kecamatan Mawasangka tepatnya desa Dahiango memperoleh kuota PTSL (Win).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button