Maluku

Diduga Sunat Upah Kerja, Kades Waya Berurusan Dengan Polisi

BeritaNasional.ID, Halmahera Selatan – Diduga sunat upah kerja jalan rabat beton tahun 2018, Kepala Desa (Kades) Waya, Kecamatan Mandioli, Utara Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Dugaan korupsi itu dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada Sabtu (4/7/2020) oleh sejumlah masyarakat dan Himpunan Pelajar Pemuda Waya (HPPW).

Hal ini terkait pemotongan upah kerja  masyarakat saat bekerja membangun jalan rabat beton, pemotongan upah ini tidak dengan modal belanja pengadaan jalan Desa, tahun anggaran 2018 melainkan dipotong tanpa ada koordinasi dengan pekerja sejak awal dan pemotongan terkesan sepihak.

Koordinator HPPW, Bardin Arsadi mengungkapkan, pada wartawan BeritaNasional.Id melalui WhatsApp, “Selain masalah upah kerja yang dipotong sepihak dengan istilah pajak jaga-jaga, ada masalah lain seperti Bumdes, yang saat ini menjadi polemik di Desa Waya hingga hari ini kami harus membawah ke ranah hukum,” jelasnya.

Bardin juga menambahkan berkas sudah kami masukan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), yang nanti akan di teruskan ke Tipikor  Polres Hal-Sel,” tandasnya.

Lebih lanjut soal biaya awal pembangunan BUMDes di ambil dari anggaran APBDes Tahun Anggaran 2017 akhir sebanyak 40% atau Rp. 150.000.000. Namun aktivitas bumdes berjalan dua tahun lebih dan berakhir dengan mandadak tanpa ada keterangan yang jelas kepada masyarakat melalui musyawarah atau rapat evaluasi,” tuturnya. (Riski Ismail)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button