GorontaloHeadline

Diduga Terlibat Kegiatan Parpol, Sejumlah Oknum ASN di Kota Gorontalo Dipanggil Bawaslu Kota Gorontalo

BeritaNasional.ID, Kota Gorontalo – Untuk kedua kalinya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga hadir dan mengikuti kegiatan jalan sehat dalam rangka Hari Ulang Tahun salah satu partai politik yang berlangsung di Kota Gorontalo, Minggu (16/10/2022) yang lalu.

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelasaian Sengketa Bawaslu Kota Gorontalo Lukman A. Rahman menuturkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mendapatkan infomasi awal terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum ASN pada kegiatan jalan sehat dalam rangka Hari Ulang Tahun salah satu partai politik yang ada di Kota Gorontalo.

Setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya telah melakukan kajian dan kemudian pada tanggal 23 Oktober 2022 telah melayangkan panggilan kepada sejumlah oknum ASN tersebut untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 24 Oktober 2024. Namun sejumlah oknum ASN yang dipanggil tersebut tidak datang memenuhi panggilan. Sehingga pada tanggal 24 Oktober 2022, pihaknya kembali melayangkan panggilan kedua kepada para ASN tersebut untuk datang memberikan klarifikasinya pada tanggal 26 Oktober 2022.

“Karena pada panggilan pertama mereka tidak datang, maka kami untuk yang kedua kalinya kami panggil mereka (ASN) untuk hadir siang hari ini,”ungkap Lukman kepada BeritaNasional.ID saat ditemui usai kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Sentra Gakumdu se Provinsi Gorontalo yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo, di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Rabu (26/10/2022).

Menurut Lukman, bahwa hadirnya sejumlah oknum ASN pada pada kegiatan jalan sehat partai politik tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan UU No.5 tahun 2014 tentang ASN dimana salah satunya bahwa ASN tidak boleh berpihak atau melakukan aktivitas yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun Pilkada.

“Sehingga jika ini terbukti, maka kami akan merekomendasikan kepada Komisi ASN agar oknum ASN tersebut diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,”pungkasnya. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button