AdvedtorialDPRD Prov Sulbar

Dijadikan Tersangka , Sukri Umar Ajukan Praperadilan

BeritaNasional.id.Sulbar — Ketua Komisi II DPRD Sulbar ,Sukri Umar yang disangkakan Korupsi oleh Kejari Mamuju yang saat ini .menjalani proses hukum , mengajukan Praperadilan melalui Tim kuasa hukumnya Nasrum

Rencananya, sidang praperadilan akan berlangsung Senin 14 November 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Nasrum selaku kuasa hukum tersangka Sukri Umar. Jumat 11 November

“Iya hari Senin ada agenda praperadilan sebagaimana agenda jadwal persidangan,” ungkapnya.

Nasrun menyatakan, pengajuan praperadilan itu merupakan salah satu hak tersangka yang diatur dalam undang-undang.

“Ini adalah hak klien kami juga untuk mengajukan praperadilan dan itu sudah berdasarkan hasil kajian kami juga,” terangnya.

Nasrum akui jika, kliennya itu masih punya kewenangan untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Sulbar.

“Klien kami juga punya kewajiban melakukan pembahasan, membantu masyarakat di dapilnya,” bebernya.

Karena itu, dengan jalur praperadilan itu ia akan menguji penetapan tersangka Sukri Umar yang saat ini menjalani proses hukum.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju Subekhan mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan untuk praperadilan bersama dengan tersangka.

Kata dia, bentuk kesiapan Kejari Mamuju itu tinggal mempersiapkan dokumen-dokumen yang dimiliki.

“Ya kita menyampaikan dokumen-dokumennya, kita juga sudah prepare sejak awal,” jelas Subekhan.

 

 

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button