NasionalSulawesi

DINAS KOMINFO SP POLMAN SIAP DAMPINGI PENGELOLA TV KABEL KE PUSAT

POLMAN – Dalam rangka menindak lanjuti peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Perzinan Penyelenggaraan Penyiaran. Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Polewali Mandar, menggelar pendampingan. Kamis, (25/10/2018).

Rapat pendampingan ini di Aula Kantor Kominfo SP terkait Perizinan TV Kabel/TV berlangganan yang dihadiri Ketua KPID Sulbar, Andi Rannu dan Anggota KPID Herlina, Staf ahli Bupati Bidang Hukum Polewali Mandar  Sarja, Sekertaris Diskominfo SP, Agung , Kabag Hukum Pemkab Rijalul Ghaib, Kabid Informasi  dan Komunikasi Publik Kominfo SP, Safri Tjaping dan para pengusaha TV Kabel Polewali Mandar.

Fokus pembicaraan pertemuan tersebut, pada proses perizinan usaha TV Kabel , terungkap adanya usulan pendirian perusahaan  yang  terdiri dari beberapa usaha TV Kabel.

Menurut Staf ahli Bupati Bidang Hukum Pemkab Polewali mandar, pelaku usaha TV Kabel berhak memperoleh  kehidupan yang layak, dari usaha penyiaran di tengah tengah masyarakat,  meskipun demikian ada aturan  tidak dapat dilanggar.

Terkait dengan Pendirian Perusahaan   tersebut,  izinnya adalah kewenangan kementrian Kominfo RI.

”Tidak ada kewenangan Kabupaten maka dari itu hendaknya pengelola TV Kabel taat hukum, pemerintah  sudah memberikan jeda untuk mengurus izin penyiaran.“ Kata sarja.

Abdullah Pengelola Polewali TV mengaku pihanya  telah menindak lanjuti legalitas  usaha TV kabel   berdasarkan rekomendasi kelayakan.

“Kami sudah menindaklanjuti perizinian ke Kementrian Kominfo RI, hanya saja terganjal akan kepemilikan saham karena harus ada kesiapan rekening awal senilai Rp. 800 Juta.” Kata pengelola Polewali TV, Abdullah.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya meminta pihak Kominfo dan KPID agar menfasilitasi proses pembuatan perzinan lembaga penyiaran TV Kabel.

Pada kesempatan itu Ketua KPID, Andi Rannu memamparkan, pengusaha TV Kabel secara prakteknya adalah lembaga penyiaran, maka setiap lembaga penyiaran harus memiliki badan Hukum izin penyiaran sebagaimana diamanatkan UU 32/2002 Tentang Penyiaran.

“KPID berwenang menyusun,mengawasi, dan memberikan sanksi pelanggaran pedoman perilaku penyiaran  dan standar siaran sesuai tata cara perizinan sesuai peremendagri Kominfo No. 18 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.” Kata Anggota KPID, Herlina.

Olehnya itu lanjut Andi Rannu, sebelum melaksanakan kegiatan oleh lembaga penyiaran wajib memiliki ijin  penyiaran.

“6 bulan lalu bersama kominfo  telah disosialiasasikan agar pengelola TV Kabel/TV berlangganan  dalam menjalankan bisnisnya harus sadar dengan melaksanakan aturan tersebut.” Tegas Andi Rannu.

Sementara itu Kabid IKP, Sapri Tjaping menyebut, melalui rapat pendampingan perzinan TV Kabel/TV berlangganan  menghasilkan sejumlah  kesepakatan  para pengusaha TV Kabel dengan membentuk Asosiasi pengusaha TV Kabel untuk mewujudkan proses perizinan TV Kabel yang legal, Diskominfo  dan KPID untuk memfasilitasi proses perzinan lembaga penyiaran TV Kabel.

“Kami siap menuntun atau menfasilitasi apabila pengusaha TV Kabel  membutuhkan pendampingan dimulai dari rekomendasi hingga perizinan ke pusat.” Sebut Kabid IKP, Sapri Thaping.

Laporan : Sukriwandi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button