Ragam

Dinilai Bertentangan UU Pers, FPII Minta Bupati Lampung Tengah Tinjau Kembali Perbup No.8 Tahun 2019

BeritaNasional.ID, Lampung Tengah- Sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati Lampung Tengah No.8 Th 2019, tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan Media massa.

Koordinator Wilayah FPII Forum Pers Independent Indonesia ( Korwil FPII ) Lampung Tengah Bambang Irawan Angkat Bicara , dengan tegas sudah menolak diberlakukannya Perbup tersebut, karna terdapat pasal yang menghambat kebebasan Pers. Seperti yang terdapat pada pasal 17 dan pasal 20.

Pada pasal 17 tertulis “ketentuan perusahaan pers ( media ) dan pers profesional wartawan adalah ketetapan yang dirumuskan berdasarkan aturan yang berlaku seperti kaidah-kaidah yang ada pada UU Pers, Peraturan Dewan Pers, Edaran Dewan Pers, Kode etik Jurnalistik, Standar Kompetensi Wartawan dan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi tentang pedoman kerjasama media dengan Instansi Pemerintah.

Pasal 20 berbunyi” semua narasumber pemerintah daerah berhak menolak untuk diwawancarai/ melayani wartawan yang tidak dapat menunjukkan kartu kompetensinya.

Selain dalam pasal tertulis kalimat yang bertentangan dengan Undang – Undang Dasar terutama pasal 28 huruf F UUD 45 dan Undang-undang Pers, proses pembuatan Perbup no. 8 th 2019 ini menurut Bambang Irawan, pemerintah daerah tidak melibatkan elemen wartawan, tidak ada penyerapan aspirasi dan sosialisasi.

Menurut Bambang Irawan, FPII Korwil Lampung Tengan pernah menyampaikan keberatan kepada Kadis Kominfo Lampung Tengah Sarjito pada saat itu namun tidak di tanggapi.

Menurut Bambang, perbup tersebut merupakan bukti Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyodoemarno tidak mengerti undang-undang Pers. Dengan menerbitkan perbub tersebut ada indikasi Pemerintah Daerah Lampung Tengah diduga sengaja membunuh media-media menengah dan media kecil untuk lebih berkembang.

“Seharusnya Bupati membaca dan memahami UUD 45 pasal 38 huruf F, dan membaca UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, tegas Bambang Irawan.

Lanjut Bambang, Tidak satupun kalimat dalam UU no 40 tahun 1999 yang mempersyaratkan wartawan yang sudah mempunyai sertifikat kompetensi yang dapat bekerjasama dengan
pemerintah daerah” jelas Bambang Irawan.

Untuk itu jata Bambang Irawan kepada beberapa media Jum’at 16 Oktober 2020 pihaknya dalam hal ini FPII Korwil Lampung Tengah meminta pihak Pemerintah Daerah Lampung Tengah untuk membatalkan Perbup yang dipandang bertentangan dengan Undang-undang dan sangat merugikan tumbuh kembangnya media kecil dan menengah.

Terpisah, Ketua FPII Setwil Prov. Lampung, Aminudin sangat menyesalkan dikeluarkannya Perbup No. 8 Thn. 2019 tersebut.
Ia menduga Perbup ini sengaja dikeluarkan untuk “membunuh” media-media lokal yang notabene didirikan dari dana pribadi bukan dana Korporasi.

” Seharusnya Bupati Lamteng bersyukur adanya media-media lokal yang tumbuh di Wilayahnya. Dengan demikian bisa mengurangi angka pengangguran,”

Hal tersebut di sampaikan Ketua Setwil Lampung Aminuddin saat diminta tanggapan melalui ponselnyar, Sabtu 17-Oktober2020).

Lanjut Aminudin, ia juga sangat menyesalkan ketidaktauan atau kurangnya pengetahuan Bupati terkait UU PERS No. 40 thn 1999, tetapi mengeluarkan Perbup.

” Harusnya Perbup tersebut tidak mengangkangi UU PERS. Karena UU itu lebih tinggi nilainya dari Surat Edaran Dewan Pers, Peraturan Dewan Pers,” terang Aminuddin.

Ia menduga Perbup ini dikeluarkan karena ada pesanan dari pihak tertentu agar belanja iklan, publikasi Kabupaten Lampung Tengah dinikmati oleh segelintir media saja.(Sumber FPII Korwil Lampung/Risal Bakri)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button