DaerahEks Keresidenan Madiun

Dinsos Ngawi Tanggapi Santunan Covid-19 yang Dihentikan

BeritaNasional.ID, Ngawi – Santunan terhadap ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal di tahun 2021 dipastikan terhenti. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Linjamsos Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ngawi melalui sambungan telepon. “Iya benar santunan meninggal untuk pasien Covid-19 memang dihentikan tahun ini sesuai surat dari Kemensos,” terang Indah Setyastuti, Senin, (1/3).

Penghentian ini dikuatkan dengan surat yang terbit pada 18 Februari 2021 nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 perihal rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19. Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Ngawi sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.

Indah menyebutkan bahwa alasan penghentian santunan Covid-19 adalah karena pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal akibat Covid-19 bagi ahli waris dari Kemensos. “Kemarin itu (2020-red) yang diusulkan mendapat bantuan dari Kemensos yang turun itu jumlahnya ada tiga orang. Jumlah itu lebih bagus daripada daerah lain yang tidak turun sama sekali,” tandasnya.

Sebelumnya pemerintah melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota memberikan uang santunan kepada warga yang meninggal akibat Covid-19. Besaran santunan kematian itu adalah 15 juta rupiah per jiwa. Santunan diberikan kepada ahli waris dari korban Covid-19 yang meninggal dunia. Untuk klaim santunan tersebut, ahli waris harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

 

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button