Daerah

Dinyatakan Menang, Ketua PGRI Bondowoso Ajak Seluruh Guru Bergabung 

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan Dr. Kukuh Sumarno sebagai Ketua Umum PGRI pada Senin kemarin, maka pada senin malam lansung mendeklarasikan kemenangan di Hotel Blue Sky Pandunata Jakarta.

Ketua PD PGRI Kabupaten Bondowoso, Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM yang ikut dalam deklarasi mengatakan, hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Sekjen PB PGRI, Ketua PW Provinsi, dan Ketua PD Kabupaten/Kota se-Indonesia.

“Setelah menggelar rapat koordinasi, dilanjutkan dengan pernyataan resmi dari Sekjen dan Ketua umum PB PGRI. Yang intinya, dualisme kepemimpinan PB PGRI sudah selesai dengan kemenangan Dr Teguh sebagai Ketua Umum PGRI,” jelasnya.

Pak Ketum, lanjutnya, berharap sekarang saatnya bersatu dan hilangkan kubu-kubuan, saatnya PGRI berbenah. Perbaiki kinerja, tingkatkan kualitas pendidikan. Terus perjuangkan tenaga honorer untuk lolos menjadi ASN atau P3K.

Ditambahkan, namun kalau ada pengurus yang tetap membangkang dan tidak mau mengakui kepemimpinan Pak Teguh, tentu PB PGRI akan melakukan langkah-langkah hukum. Dalam waktu dekat seluruh aset-aset PGRI akan ditertibkan kembali.

Aset-aset itu, termasuk keuangan harus dipertanggungjawabkan dengan baik. Yang pasti, dalam kepemimpinan Bapak Dr. Tegus, pengelolaan PGRI harus lebih baik dari sebelumnya. PGRI harus betul-betul mengadvokasi seluruh anggotanya.

“Malam itu juga lounching IT PB PGRI, salah satunya pendataan ulang KTA secara elektronik, sehingga diharapkan data guru se Indonesia akan lebih valid dan terverivikasi dengan baik,” jelasnya.

Jadi, lanjutnya, sejak tanggal 9 Okttober 2024, sudah tidak ada lagi dualisme pengurus PGRI. Yang ada hanya 1 pengurus PGRI yang dipimpin Bapak Dr. Teguh S. Hal-hal lain, secara bertahap dan pasti akan dilakukan, pengambilalihan seluruh aset, dan lain-lain.

Ditambahkan, tentang klaim dari kubu Unifah yang mengatakan masih punya SK AHU ke 3 tertanggal 8 maret 2024, itu juga disampaikan oleh kuasa hukum PB PGRI. SK tersebut cacat prosedur, cacat hukum dan cacat etika

Sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk tetap menilai sahnya kepengurusan PB PGRI Unifah. Dalam waktu dekat SK AHU ke 3 Unifah Rosyidi akan segera di cabut, karena melanggar aturan yang sah.

“Untuk PGRI Bondowoso, mari kita bersatu membangun SDM melalui peningkatan kualitas pendidikan. Karena pengurus sudah terbentuk, maka saya ajak seluruh guru dan pengurus yang lama bergabung sebagai anggota saja,” saran Pak Gik, sapaannya. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button