DPRD WAJO

Dipimpin Ketua DPRD Wajo, Ranperda APBD Perubahan Tahun 2020 Resmi Disahkan Jadi Perda

Advetorial DPRD Wajo, BeritaNasional.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo menyetujui dan mengesahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2020 menjadi peraturan daerah (perda).

Persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna V masa sidang pertama 2020/2021, Jum’at (24/9/2020). Dipimpin Ketua DPRD Wajo, HA Alauddin Palaguna. Didampingi Wakil Ketua I, H Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaini.

Ketua DPRD Wajo, HA Alauddin Palaguna menyampaikan, setelah melalui proses yang panjang dan beberapa kali melakukan pembahasan untuk mewujudkan kesepakatan bersama dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Wajo, akhirnya raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Wajo disahkan jadi perda dan dapat segera dilaksanakan.

“Semoga dengan disepakati dan ditandatanganinya rancangan perda tentang Perubahan APBD TA 2020 menjadi perda, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Wajo,” imbuhnya.

Bupati Wajo, H Amran Mahmud menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD atas perhatian dan antusiasmenya selama proses pembahasan. Terutama atas segala saran-saran konstruktif yang telah diberikan demi kesempurnaan rancangan peraturan daerah ini.

Hasil kesepakatan ini, katanya, akan menjadi bahan proses evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Tentunya saran-saran tersebut akan menjadi perhatian serta bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Wajo dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Utamanya dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di masa-masa yang akan datang,” katanya.

(Humas dan Protokoler DPRD Wajo)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button