Direktur Keuangan Travel Umroh Bodong Diciduk, Dana Jamaah Dipakai Trading Forex

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo kembali menangkap satu tersangka baru dalam kasus penipuan dan penggelapan berkedok travel umroh yang dijalankan oleh PT Baginda Support System. Tersangka berinisial MA (46), warga Jember, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan perusahaan tersebut resmi ditahan.
Penangkapan MA menyusul dua tersangka lain yang lebih dulu diamankan, yakni AF (45) dan YHC (42), keduanya warga Banyuwangi dan diduga sebagai otak di balik praktik penipuan ini. Ketiganya disebut telah menipu calon jamaah umroh dengan total kerugian mencapai Rp2,4 miliar.
Menurut Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, dana dari para jamaah tidak digunakan untuk pembiayaan umroh, melainkan disalurkan ke rekening pribadi pengurus untuk keperluan pribadi, membiayai jamaah lain sebagai kedok, hingga digunakan untuk aktivitas trading forex.
“Ini modus klasik penipuan berantai. Dana jamaah justru digunakan untuk menutup kegiatan lainnya, bukan untuk keberangkatan umroh,” ujar AKP Agung, Minggu (31/8/2025).
Barang bukti yang telah disita polisi antara lain satu unit mobil Nissan Juke, beberapa ponsel dan tablet, serta sejumlah kartu ATM yang terkait dengan aliran dana.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan melacak aliran dana yang belum terungkap.



